ThePhrase.id - Untuk menjaga ketertiban, keselamatan, keamanan dan kenyamanan semua masyarakat yang ada di Bali, Gubernur Bali, I Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali yang mulai berlaku pada 31 Mei 2023.
Surat edaran tersebut mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus ditaati turis asing atau wisatawan mancanegara selama di Bali. Berikut beberapa kewajiban dan larangan yang tertuang dalam SE tersebut.
Turis asing tidak diizinkan memasuki tempat-tempat suci seperti Pura dan Pelinggih kecuali untuk tujuan bersembahyang. Saat bersembahyang, mereka juga diwajibkan mengenakan pakaian adat Bali atau pakaian khusus upacara keagamaan, dan dilarang datang saat sedang menstruasi. Selain itu, mereka juga dilarang mencemarkan tempat-tempat suci atau tempat yang dianggap suci seperti Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan.
Contohnya, memanjat bangunan suci atau berfoto dengan pakaian yang tidak pantas atau bahkan tanpa pakaian, serta memanjat pohon yang dianggap sakral. Selain itu, wisatawan mancanegara juga diwajibkan menghormati keagungan dan kesucian Pura, Pratima, serta simbol-simbol keagamaan yang dianggap suci di Bali. Mereka juga diwajibkan menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal yang ada dalam masyarakat Bali.
Turis asing juga diharuskan untuk mengenakan pakaian yang sopan, wajar, dan sesuai ketika mengunjungi area tempat suci, tempat wisata, tempat umum, serta dalam aktivitas sehari-hari di Bali. Selain itu, mereka diharapkan berperilaku sopan selama berada di tempat wisata, restoran, pusat perbelanjaan, jalan raya, dan area publik lainnya. Ketika mengunjungi tempat wisata di Bali, turis asing diwajibkan memiliki pemandu wisata berlisensi yang memahami kondisi alam, adat istiadat, dan kearifan lokal. Selain itu, turis asing juga diwajibkan untuk menginap atau tinggal di akomodasi yang memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, mereka dilarang membuang sampah sembarangan di tempat umum, sungai, dan laut, serta tidak diperkenankan menggunakan produk plastik sekali pakai seperti styrofoam dan sedotan plastik.
Dalam sektor bisnis, turis asing tidak diizinkan untuk bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Melibatkan diri dalam aktivitas ilegal, seperti perdagangan flora, fauna, artefak budaya, benda sakral, atau obat terlarang, juga dilarang secara tegas. Selain itu, turis asing diwajibkan untuk menukarkan mata uang asing di tempat-tempat resmi yang melakukan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA), baik itu di bank maupun lembaga non-bank. Tempat-tempat tersebut akan memiliki nomor izin dan logo kode QR yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Selain mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, turis asing harus memiliki izin mengemudi internasional atau nasional yang valid saat mengemudi. Mereka diharuskan untuk mengemudi dengan sopan dan menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor. Dilarang dengan tegas membawa penumpang melebihi kapasitas yang diizinkan, mengemudi dalam keadaan terpengaruh oleh alkohol atau obat-obatan terlarang, serta menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh badan usaha resmi atau asosiasi.
Wisatawan asing tidak diizinkan menggunakan bahasa kasar, berperilaku tidak sopan, menyebabkan keributan, atau menunjukkan perilaku agresif terhadap pejabat negara, pemerintah, wisatawan lain, dan masyarakat setempat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Penggunaan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian dan informasi palsu juga dilarang secara tegas. [nadira]