ThePhrase.id - Untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19 pada Lebaran 2022, Presiden Joko Widodo mengimbau agar pelaksanaan halal bihalal tahun ini digelar tanpa kegiatan makan dan minum.
Foto: Ilustrasi Halal Bihalal (freepik.com Islamic greeting photo created by freepik)
Menindaklanjuti imbauan Presiden, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Jumat (22/4).
Pemerintah membolehkan instansi, pihak swasta atau masyarakat melaksanakan halal bihalal, dengan syarat pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan.
Dalam SE tersebut, kegiatan halal bihalal akan disesuaikan dengan level PPKM daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali serta wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Jumlah Tamu
Surat Edaran tersebut juga mengatur jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal. Untuk daerah yang masuk kategori level 3, jumlah tamu yang boleh hadir adalah 50 persen dari kapasitas tempat. Sedangkan untuk level 2 adalah 75 persen dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
"Kemudian 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, lalu jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3," ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA dalam siaran persnya pada Jumat (22/4/).
Tidak Makan dan Minum
Selanjutkan untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah tamu di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang dapat dibawa pulang. Tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19 saat tamu makan ramai-ramai yang membuat mereka membuka masker.
Melaksanakan Protokol Kesehatan
Terakhir, pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerah masing-masing yang terus memperkuat disiplin protokol kesehatan. Hal ini meliputi penggunaan masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak. [nadira]