ThePhrase.id - Dua tahun pasca Pandemi Covid-19, Pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk kembali melaksanakan mudik Lebaran. Satgas Covid-19 pun telah mengeluarkan aturan perjalanan mudik lengkap untuk semua moda transportasi.
Foto: Ilustrasi Perjalanan Mudik (Pexel.com Photo by Victor Freitas)
Aturan perjalanan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada Sabtu (2/4).
Berikut merupakan aturan perjalanan untuk semua moda transportasi yang berlaku sepanjang mudik Lebaran 2022:
1. Sudah Menerima Vaksin Booster
Pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster diperbolehkan melaksanakan perjalanan tanpa perlu menyertakan hasil tes PCR atau antigen untuk semua moda transportasi.
2. Wajib Tes PCR atau Antigen Jika Baru Vaksinasi Kedua
Pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis kedua, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR 3x24 jam, atau tes antigen yang sampelnya diambil pada kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan
3. Wajib Tes PCR Jika Baru Vaksinasi Pertama
Pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan
4. Wajib Tes PCR Jika Belum Vaksinasi
Bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa melakukan vaksinasi Covid-19 karena memiliki penyakit bawaan atau komorbid, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa pelaku perjalanan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
5. Anak di bawah 6 Tahun
Pelaku perjalanan yang membawa anak di bawah 6 tahun tidak perlu menyertakan hasil tes PCR atau antigen atas nama anak tersebut. Namun, anak wajib didampingi oleh orang tua atau wali yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
6. Menerapkan Protokol Kesehatan
Selama perjalanan mudik, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat termasuk:
Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
Mengganti masker secara berkala
Mencuci tangan secara berkala
Menjaga jarak minimal 1,5 meter
Tidak berbicara satu arah maupun dua arah dalam kendaraan umum
Dilarang makan dan minum bagi pemudik yang menempuh perjalan kurang dari 2 jam.
Seluruh aturan perjalanan mudik tersebut berlaku untuk moda transportasi udara, laut, dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum. Nantinya, pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penggunaan e-HAC untuk Perjalanan Pesawat
Dilansir laman resmi Sehat Negeriku Kemenkes, mulai 5 April, e-HAC juga menjadi syarat mudik Lebaran untuk transportasi udara. Pengisian e-HAC dapat dilakukan sehari sebelum keberangkatan atau sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan. Pengisian e-HAC dikecualikan bagi anak di bawah 6 tahun.
Berikut langkah-langkah untuk mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindingi bagi penumpang pesawat terbang
Buat akun atau log-in di aplikasi PeduliLindungi
Klik fitur ‘e-HAC’, lalu pilih "Buat e-HAC"
Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
Pilih sarana perjalanan "Udara"
Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
Pastikan informasi yang muncul sudah sesuai, lalu klik "Lanjutkan"
Isi "Data Personal", data ini juga dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
Selanjutnya lakukan pengecekan kelayakan terbang. Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya.
Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai.
Jika penumpang mendapatkan status 'tidak layak terbang', validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi ataupun dokumen fisiknya ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.[nadira]