ThePhrase.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya angkat suara terkait polemik pembatasan promo gratis ongkos kirim (ongkir) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Komdigi menegaskan bahwa aturan tersebut tidak mengatur promo gratis ongkir yang disediakan oleh platform e-commerce. Regulasi ini hanya berlaku untuk potongan ongkir yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir, baik melalui aplikasi maupun loket fisik, dan hanya jika diskon tersebut berada di bawah struktur biaya operasional mereka.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, di Jakarta Pusat.
Edwin menjelaskan bahwa potongan ongkir yang dimaksud mencakup diskon di bawah tarif riil pengiriman, seperti biaya jasa kurir, transportasi antarkota, penyortiran, dan layanan logistik lainnya. Menurutnya, jika praktik ini terus berlanjut tanpa batas, dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan kurir serta kelangsungan bisnis logistik.
“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa konsumen masih bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika hal tersebut merupakan bagian dari strategi promosi e-commerce. “Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan membatasi ruang gerak pelaku usaha digital atau konsumen. Fokus utama dari regulasi ini adalah perlindungan terhadap kurir dan menjaga kualitas layanan pengiriman. Menurutnya, kurir adalah pahlawan logistik di era digital yang layak mendapatkan perlakuan serta penghasilan yang layak.
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujar Edwin.
Edwin juga menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini melibatkan dialog dengan pelaku industri kurir, asosiasi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Komdigi percaya bahwa keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja merupakan kunci untuk membangun ekosistem digital yang kuat dan berkelanjutan.
Sebelumnya, kebijakan pembatasan ongkir oleh Komdigi telah menuai beragam reaksi dari masyarakat. Pasalnya, dalam regulasi baru tersebut, pemberian promo gratis ongkir hanya diizinkan maksimal tiga hari dalam sebulan. [nadira]