tech

Aturan Registrasi SIM Card Diperbarui, Pemerintah Terapkan Biometrik dan Pembatasan Nomor

Penulis Nadira Sekar
Jan 27, 2026
Foto: Ilustrasi Registrasi SIM Card (freepik.com photo by benzoix)
Foto: Ilustrasi Registrasi SIM Card (freepik.com photo by benzoix)

ThePhrase.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperbarui aturan registrasi kartu seluler. Kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan ruang digital sekaligus menekan maraknya penipuan yang memanfaatkan nomor telepon.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar prosedur administratif. Registrasi kini menjadi bagian penting dari upaya perlindungan masyarakat terhadap kejahatan siber yang semakin kompleks.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya, Jumat (23/01/2026).

Dalam aturan baru ini, penggunaan data biometrik menjadi syarat wajib registrasi. Warga Negara Indonesia harus menggunakan NIK dan pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing diwajibkan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Selain itu, kartu perdana kini hanya boleh diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi baru dapat dilakukan setelah proses registrasi dinyatakan valid. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Pembatasan ini diharapkan dapat menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara massal.

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, penyelenggara diwajibkan menyediakan layanan pengecekan nomor. Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka serta mengajukan pemblokiran jika menemukan nomor yang tidak dikenal.

Dalam hal perlindungan data, pemerintah menekankan kewajiban penyelenggara untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan dengan menerapkan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan.

Pemerintah turut membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga agar dapat menyesuaikan diri dengan sistem registrasi berbasis biometrik. Sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara yang melanggar ketentuan, tanpa menghapus kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi. [nadira]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic