ThePhrase.id - Sejak hari Minggu (17/10), Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi mengumumkan pelonggaran protokol kesehatan, seperti jaga jarak dan pemakaian masker di Masjdiil Haram dan Masjid Nabawi. Hal ini diumumkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Tafwij dan Manajemen Jamaah di Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci Insinyur Osama Bin Mansour Al-Hujaili.
Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan kasus Covid-19 yang mengalami penurunan signifikan di Arab Saudi. Stiker jaga jarak di Masjidil Haram yang selama ini tertempel, kini telah dicabut. Presiden Urusan Umum Dua Masjid Suci (Al Haramain As Syarifain) Abdurrahman Al-Sudais secara resmi melepas stiker jaga jarak antar jamaah di dalam Masjidil Haram.
Beberapa pekerja juga terlihat melepas stiker jarak jarak berwarna hijau tersebut dari koridor dalam dan luar ruangan, alun-alun dan fasilitas Masjidil Haram lainnya. Hal ini sejalan dengan keputusan baru-baru ini untuk melonggarkan tindakan pencegahan dan dimulainya kembali penerimaan jamaah umrah dan pengunjung di Dua Masjid Suci dengan kapasitas penuh.
Al-Hujaili juga menekankan bahwa sejak awal pandemi, Kepresidenan Umum telah bekerja untuk menerapkan sejumlah tindakan pencegahan dan langkah-langkah untuk keselamatan pengunjung Masjidil Haram. Salah satunya poster physical distancing yang disebar di seluruh Masjidil Haram.
Beberapa pekerja terlihat melepas stiker jaga jarak di area dalam Masjidil Haram, usai Pemerintah Saudi mengumumkan pelonggaran prokes penanganan pandemi Covid-19. (Foto : Saudi Gazette).
Awalnya stiker ditempel untuk menjaga jarak dua meter. Kemudian di tengah tahap ketiga, dikurangi menjadi satu setengah meter.
Seperti diketahui, Arab Saudi telah mencabut pembatasan yang diterapkan selama ini dalam upaya pencegahan Covid-19. Selain aturan jaga jarak, Arab Saudi juga telah mengizinkan warga untuk beraktivitas di luar ruangan tanpa memakai masker.
Aturan ini berlaku bagi warga yang telah melaksanakan vaksinasi lengkap Covid-19, demikian dilansir dari Saudi Gazzette, (17/10). Kini, kedua masjid suci yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sudah bisa terisi maksimal atau shalat dengan jarak rapat antar jamaah namun bagi jamaah dan pengunjung yang telah menerima dua dosis vaksin dan menggunakan aplikasi pelacakan umrah.
Petugas keamanan di Masjidil Haram akan memeriksa untuk memastikan bahwa jamaah telah divaksinasi lengkap dan memiliki bukti pemesanan untuk melaksanakan umrah ataupun shalat.
Jamaah Indonesia Masih Terkendala
Meski Pemerintah Arab Saudi sudah memberikan kelonggaran untuk pelaksanaan ibadah umrah, namun disayangkan masih adanya beberapa kendala yang dihadapi oleh jamaah asal Indonesia.
Salah satu kendala tersebut adalah karena mayoritas vaksinasi Covid-19 yang digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah jenis Sinovac. Sedangkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi hanya mengakui jenis vaksin Moderna, Pfizer, Astrazeneca, dan Johnson and Johnson.
Kendala lainnya adalah aplikasi Peduli Lindungi belum bisa terbaca oleh mesin barcode petugas di Arab Saudi.
Suasana shalat berjamaah tanpa jaga jarak di Masjid Nabawi Madinah, Minggu, 17/10/2021.
“Nah ini yang perlu kita sinkronkan, perlu kita integrasikan, agar saat nanti jamaah datang ke sini bisa masuk Masjidil Haram. Tanpa itu mereka tidak bisa bahkan shalat di Masjid Nabawi juga tidak bisa,” demikian disampaikan Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Eko Hartanto, Senin (18/10/2021).
Eko Hartanto juga mengungkapkan, bahwa pihak Saudi dan Indonesia utamanya Kementerian Kesehatan kedua negara sedang menyelesaikan pembahasan terkait integrasi atau link antara aplikasi Peduli Lindungi (milik Indonesia) dengan Tawakkalna (milik Arab Saudi).
Selain itu, Konsul Eko juga menyampaikan, saat ini posisi Saudi hanya mengizinkan jamaah yang telah melaksanakan vaksin lengkap. Akan tetapi, di luar vaksin yang pertama diakui Saudi yaitu, Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Jhonson & Jhonson, maka mereka harus dibooster dengan salah satu dari vaksin itu.
Di tempat terpisah, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19 masyarakat Baduy di Ciboleger, Lebak, Banten, Rabu (14/10), sempat mengomentari adanya aturan booster untuk jamaah umrah tersebut.
"Selama vaksin itu sudah disetujui WHO, harusnya kan boleh dia digunakan," jelasnya.
"Kita sedang bicara dengan Saudi, kita bertiga Menteri Agama, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, agar jangan sampai vaksin itu keluar dari koridor kesehatan. Apalagi ke koridor politik," kata Menkes. (Z. Ibrahim)