
ThePhrase.id - Kasus dugaan penganiayaan oleh pendakwah Bahar bin Smith terhadap seorang anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor Tangerang, Rida memasuki babak baru. Permintaan maaf Bahar tidak diterima dan minta tetap dipenjarakan.
Melalui sebuah video, Bahar didampingi oleh beberapa orang temannya meminta maaf kepada Rida atas kasus penganiayaan yang terjadi di Cipondoh, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.
"Saudara-saudaraku, sebagaimana kita ketahui dengan adanya kejadian beberapa waktu yang lalu, saya bersama dengan Haji Arif, Haji Edi, dan Pak Dwi, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa kepada saudara kita, Pak Rida," kata Bahar dalam video tersebut, Rabu (11/2).
Selain kepada Rida, Bahar juga meminta maaf kepada GP Ansor, tempat korban bernaung.
"Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar GP Ansor, khususnya keluarga kami di GP Ansor Tangerang, Banten. Kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua untuk bersama-sama menjaga ukhuwah islamiyah," ucapnya.
Atas kejadian itu, Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.
"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahan bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2).
Namun, Polres Metro Tangerang Kota disebut menangguhkan penahanan terhadap Bahar.
Banser dan Rida Tak Terima Penahanan Bahar Ditangguhkan
Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang mengaku kecewa atas penangguhan penahanan Bahar oleh Polres Metro Tangerang Kota.
"Banser Kota Tangerang menyatakan sungguh sangat kecewa atas keputusan ditangguhkannya penahanan Bahar Smith untuk ditahan di sel Polres Metro Tangerang Kota," kata Kasatkorcab Banser Kota Tangerang, Slamet Purwanto, Kamis (12/2).
Slamet mengaku belum mendapatkan informasi secara resmi dari aparat kepolisian soal penangguhan itu, tapi pihaknya mengetahui bahwa Bahar sampai saat ini belum ditahan.
"Belum didapat secara langsung. Pada kenyataannya kami tidak mendapatkan keputusan Bahar untuk tidak ditahan," ujarnya.
Soal permintaan maaf Bahar, pihaknya mengaku belum menerimanya secara langsung. Begitu juga dengan Rida, dia belum menerima permintaan maaf Bahar disampaikan secara langsung.
"Belum sama sekali. Secara langsung kami tidak menerima permohonan maaf dari Bahar Smith. Termasuk saudara R juga belum terima itu," tuturnya.
Slamet kemudian mendesak aparat kepolisian agar segera menangkap Bahar dan ditahan.
Hal senada juga disampaikan Rida, dia mengaku kecewa atas penangguhan penahanan terhadap Bahar.
"Saya pribadi sangat kecewa penangguhan itu, dengan alasan karena sebagai tulang punggung dan sebagai pengajar. Saya juga sebagai tulang punggung," kata Rida dalam kesempatan yang sama.
Rida mengaku tidak mau kasus penganiayaan dirinya itu berakhir begitu saja tanpa ada penahanan terhadap pelaku. Dia ingin kasus yang menimpanya segera dituntaskan oleh pihak berwajib.
"Saya berharap Bahar segera ditersangkakan, ditangkap, dan dipenjarakan. Saya tetap lanjut selesaikan kasus ini sampai tuntas. Penjarakan Bahar, tangkap Bahar," tandasnya.
Kronologi Penganiayaan
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur mengungkapkan kronologi peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar terhadap Rida.
Menurut Awaludin, peristiwa itu terjadi usai Bahar mengisi ceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Tangerang, pada September 2025.
Korban, lanjut Awaludin, datang ke acara tersebut untuk mendengarkan ceramah Bahar. Namun, saat hendak bersalaman dan mendekat ke Bahar, justru korban dihadang dan mendapat kekerasan.
"Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," kata Awaludin.
Awaludin tidak menjabarkan secara rinci apa yang menjadi pemicu penganiayaan terhadap anggota Banser tersebut.
Kronologi lainnya juga disampaikan oleh Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang, Midyani. Menurutnya, Bahar tidak hanya menganiaya, tapi juga merampas ponsel milik korban.
"Jadi ada tiga tersangka plus Bahar, saat kejadian HP korban diambil oleh pelaku kekerasan. Untuk Bahar baru ditetapkan tersangka tanggal 30 kemarin," kata Midyani kepada wartawan, Minggu (1/2).
Midyani menjelaskan, penganiayaan terjadi saat Rida menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang mengundang Bahar sebagai penceramah.
Rida kemudian berniat bersalaman dengan Bahar usai acara. Belum berhasil salaman, Rida justru dipiting dan dipukul oleh pengawal Bahar di depan panggung. Lalu, korban dibawa ke rumah salah satu pelaku.
"Posisi jarak 2 meter, langsung dipiting sama pengawalnya dan ada pemukulan di depan panggung sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka. Memang dia anggota yang suka menghadiri Maulid Nabi," terang Midyani.
Penganiayaan itu berlanjut setibanya di rumah tersebut. Tidak hanya dilakukan oleh pengikutnya, tapi Bahar turut menganiaya Rida di salah satu kamar yang diminta sebelumnya. Penganiayaan itu berlangsung selama hampir empat jam.
"Kemudian Bahar meminta ruangan untuk melakukan perbuatan kejinya (penganiayaan) di dalam kamar tersebut dipukuli Bahar dan pengikutnya dari pukul 24.30 WiB sampai sekira jam 03.00 dini hari," tuturnya.
Kasus penganiayaan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh istri korban.
Atas perbuatannya, Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. (M Hafid)