politics

Baleg DPR RI Sepakati 5 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Apa Saja?

Penulis Rangga Bijak Aditya
Apr 16, 2026
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan. (Foto: Tangkapan layar YouTube/TVR Parlemen)
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan. (Foto: Tangkapan layar YouTube/TVR Parlemen)

ThePhrase.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati penambahan 5 rancangan undang-undang (RUU) ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan pembahasan bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (15/4) malam.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa seluruh hasil pembahasan telah disepakati bersama dan akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

“Itulah yang sudah kita sepakati bersama yang nanti tentunya akan kita bacakan dalam rapat paripurna mendatang,” ujar Bob dalam keterangannya, Rabu, (15/4) dikutip Antaranews.

Dari lima RUU yang ditambahkan, salah satunya adalah RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Awalnya, RUU ini merupakan usulan pemerintah, yang kemudian statusnya diubah menjadi inisiatif DPR.

Selain itu, terdapat pula RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang semuanya berstatus sebagai usulan inisiatif DPR.

Satu RUU lainnya yang masuk dalam daftar tambahan adalah RUU tentang Perlelangan, yang tetap menjadi inisiatif pemerintah. RUU ini juga mengalami perubahan nama, dari sebelumnya “Pelelangan Aset” menjadi “Perlelangan”.

Tidak hanya menambah daftar, Baleg juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah RUU yang telah lebih dulu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Salah satu perubahan yang dilakukan adalah penggantian judul RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU tentang Masyarakat Adat. Selain itu, status RUU tentang Narkotika dan Psikotropika juga diubah dari usulan pemerintah menjadi inisiatif DPR.

“RUU tentang Narkotika dan Psikotropika itu yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR, ya, di dalam RUU perubahan kedua prioritas tahun 2026,” jelas Bob.

Menurutnya, penyesuaian terhadap daftar Prolegnas ini dilakukan agar program legislasi lebih terarah, realistis, dan mampu diselesaikan secara optimal.

“Langkah ini bertujuan untuk menyinkronkan kembali arah legislasi nasional dengan dinamika hukum terbaru serta kebutuhan mendesak di masyarakat,” tandasnya. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic