Foto: Pura Taman Ayun (freepik.com Water photo created by tawatchai07)
ThePhrase.id - Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat dalam pelonggaran PPKM, Provinsi Bali akan menerapkan kebijakan ganjil genap selama PPKM level 3 di sejumlah Daerah Tujuan Wisata (DTW). Kebijakan tersebut akan mulai berlaku mulai tanggal 25 September 2021.
Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Puti Utariani, menyatakan bahwa penerapan aturan tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif.
Penerapan sistem ganjil genap tersebut dilakukan untuk mengantisipasi fluktuasi kunjungan ke destinasi wisata, sehingga tidak terjadi kerumunan. Pemerintah Bali memutuskan untuk melakukan uji coba pembukaan tempat wisata dengan pembatasan jumlah pengunjung yaitu 50 persen dari kapasitas. Selain itu, para wisatawan juga harus sudah tervaksinasi dan melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi.
Perlu diketahui, selama masa uji coba, tidak semua tempat wisata di Bali akan dibuka. Tempat wisata yang akan melakukan uji coba hanyalah yang termasuk dalam kategori wisata luar ruangan atau wisata alam.
Lokasi Ganjil Genap di Bali
Foto: Polda Bali Melakukan Patroli (bali.polri.go.id)
Sanur, Kota Denpasar
Jalan akses Pantai Matahari Terbit
Jalan Akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah
Jalan Akses Pantai Segara
Jalan Akses Pantai Shindu
Jalan Akses Pantai Karang
Jalan Akses Pantai Semawang
Jalan Akses Pantai Merta Sari
Kuta, Kabupaten Badung
Ganjil genap di Bali diterapkan untuk sepanjang Jalan Pantai Kuta. Di mulai dari Simpang Jalan Pantai Kuta sampai Jalan Bakung Sari.
Kebijakan ganjil – genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan baik R4 maupun R2 dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna Latar Belakang Hitam tulisan Putih. Kebijakan ini dilaksanakan pada pukul 06.30-09.30 WITA dan pada pukul 15.00-18.00 WITA. Ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan pada saat dilaksanakan penerapan sistem ganjil genap di Sanur dan Kuta, yakni jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jenis angkutan online yang membawa makanan. Untuk meminimalisir pelanggaran, maka pada kendaraan angkutan online yang diperbolehkan melintas akan disiapkan stiker oleh petugas.
Nantinya kendaraan yang tidak sesuai akan diminta untuk putar balik. Pengawasan penerapan kebijakan ganjil genap akan dilakukan oleh personel Polri, TNI, Satgas Covid-19, termasuk satpam. [nadira]