trending

Bandar Narkoba Penyetor Uang Rp2,8 Miliar ke AKBP Didik Berhasil Ditangkap Saat Mau Kabur ke Malaysia

Penulis M. Hafid
Feb 27, 2026
Bandar narkoba, Koh Erwin setelah ditangkap oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Foto: Istimewa
Bandar narkoba, Koh Erwin setelah ditangkap oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Foto: Istimewa

ThePhrase.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Erwin Iskandar alias Koh Erwin, seorang bandar narkoba dan penyetor uang Rp 2,8 miliar ke eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Koh Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara saat hendak kabur ke Malaysia, Kamis (26/2). Koh Erwin sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Yang bersangkutan berhasil ditangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia," kata Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury usai tiba di Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/2).

Menurut Kevin, Koh Erwin mencoba kabur ke luar negeri usai keberadaannya merasa terditeksi aparat.

Kevin juga menyampaikan, Koh Erwin sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap hingga akhirnya berhasil diringkus aparat.

"Ada perlawanan tapi sedikit, bisa kami tangani," tuturnya.

Dalam hal ini, Kevin menegaskan Koh Erwin merupakan bandar sabu kelas kakap di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diduga menjadi pemasok uang dan narkoba untuk AKBP Didik.

"Keterkaitan lebih jelasnya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat press rilis ya," katanya.

Selain menangkap Koh Erwin, polisi juga menangkap dua orang berinisial A alias Y dan R alias K.

Keduanya ditangkap lantaran berperan membantu Koh Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari penangkapan polisi.

"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," pungkasnya.

Sebagai informasi, nama Koh Erwin muncul dalam surat pernyataan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik, yang dibuat pada tanggal 18 Februari 2026.

Koh Erwin bersama dengan bandar berinisial B alias Boy disebut mengirimkan uang sekira Rp2,8 miliar kepada eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi pada periode Juni-November 2025.

"Kemudian dari KE (koh Erwin) di bulan Desember dan semuanya berada di rekening penampungan atas nama orang lain," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman beberapa waktu lalu.

Menurut Roman, uang tersebut diterima AKP Malaungi secara tunai dan transfer.

"Dari Bandar B diterima tunai oleh mantan Kasat Narkoba kemudian diserahkan tunai ke mantan Kapolres Bima Kota, kemudian ditampung ke rekening atas nama orang lain," terangnya.

Sedangkan dari bandar Koh Erwin diberikan melalui transfer sebanyak dua kali yaitu Rp 200 juta dan Rp 800 juta.

"Bandar KE transfer ke rekening orang lain yang dikuasai mantan Kasat Narkoba Bima Kota, setelah ditampung ditarik secara tunai," tuturnya.

AKP Malaungi dan AKBP Didik saat ini sama-sama sudah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian. Sementara itu, kasus pidananya masih dalam proses persidangan. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic