trending

Bank Indonesia akan Luncurkan Payment ID untuk Awasi Transaksi Keuangan Digital

Penulis Nadira Sekar
Jul 25, 2025
Foto: Bank Indonesia (bi.go.id)
Foto: Bank Indonesia (bi.go.id)

ThePhrase.id - Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan sistem baru bernama Payment ID pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Inisiatif ini merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Payment ID merupakan kode identifikasi unik yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini dirancang untuk memantau dan mengawasi seluruh aktivitas transaksi keuangan digital masyarakat secara komprehensif, mulai dari transaksi perbankan, penggunaan kartu kredit, dompet digital (e-wallet), layanan pinjaman daring, hingga instrumen investasi.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa Payment ID menjadi langkah penting dalam pengumpulan dan analisis data ekonomi nasional. Sistem ini memungkinkan BI untuk memetakan profil keuangan seseorang secara akurat, termasuk informasi pendapatan, pengeluaran, riwayat pinjaman, hingga potensi aktivitas mencurigakan seperti fraud atau penipuan.

"(Sistem ini bisa melacak) Siapa orangnya yang melakukan transaksi, sehingga bisa ditrace jejak digitalnya," kata dia.

Seluruh data transaksi masyarakat nantinya akan dihimpun dalam sebuah data center dan dianalisis menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk mendukung kebijakan moneter dan keuangan yang lebih tepat sasaran.

Meskipun bersifat komprehensif, penggunaan Payment ID tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi. Melansir kontan.co.id, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Dudi Dermawan menegaskan bahwa akses terhadap data melalui Payment ID hanya dapat dilakukan atas persetujuan nasabah atau pengguna.

Contohnya, jika sebuah bank ingin melihat profil keuangan seseorang, sistem akan mengirimkan notifikasi kepada individu tersebut untuk meminta persetujuan. Bila disetujui, maka BI akan meneruskan data terkait kepada bank atau lembaga keuangan tersebut. Seluruh proses ini akan mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

"Pada intinya, harus ada consent. Begitu bank ingin mengakses data saya, saya akan menerima notifikasi di ponsel. Kalau saya setuju, baru bisa dibuka," ujarnya.

Selain itu, Payment ID akan terhubung dengan data kependudukan milik Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan demikian, ketika seseorang meninggal dunia, Payment ID-nya akan otomatis dinonaktifkan dan tidak dapat digunakan kembali oleh pihak mana pun. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic