trending

Bansos PKH dan BPNT Periode Juni—September 2026 Mulai Disalurkan: Ini Cara Cek Status dan Pencairannya

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jul 21, 2026
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (Foto: kemensos.go.id)
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (Foto: kemensos.go.id)

ThePhrase.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan bahwa bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako untuk periode Triwulan III, yakni bulan Juli—September 2026 sudah mulai disalurkan pada 20 Juli 2026.

Dana bansos tersebut disalurkan langsung ke rekening yang terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selanjutnya, penerima dapat mencairkan bantuan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN, atau datang langsung ke PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk memastikan terlebih dahulu apakah masih terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pasalnya, daftar penerima bansos PKH dan BPNT mengacu pada pembaruan data terbaru, sehingga terdapat kemungkinan perubahan status penerima.

Masyarakat juga diimbau untuk memantau status penerimaan bantuan secara berkala agar memperoleh informasi terbaru mengenai proses pencairan dana.

Kemensos menyediakan layanan pengecekan status penerima bansos secara daring melalui situs resmi maupun aplikasi “Cek Bansos”. Berikut cara pengecekannya.

1. Cek Via Link

Pada tampilan terbaru situs pengecekan bansos, masyarakat kini hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP serta kode verifikasi yang muncul di layar.

Langkah-langkah pengecekan melalui situs resmi sebagai berikut:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan NIK KTP.
  • Isi kode huruf atau captcha yang ditampilkan.
  • Klik tombol “Cari Data”.

Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi mengenai identitas penerima, kategori desil, serta status kepesertaan pada program BPNT, PKH, maupun Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Apabila pada kolom desil tercantum angka 1, 2, 3, atau 4, masyarakat berpeluang menjadi penerima bantuan sosial. Untuk memastikan statusnya, periksa kolom program bansos. Jika tertulis “YA”, maka yang bersangkutan tercatat sebagai penerima bantuan pada program tersebut.

2. Cek Via Aplikasi “Cek Bansos”

Selain melalui situs web, masyarakat juga dapat mengecek status penerima bansos menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store. Jika aplikasi sudah terpasang, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Buka aplikasi Cek Bansos.
  • Pilih menu “Cek Bansos”.
  • Masukkan NIK KTP.
  • Tekan tombol “Cari Data”.

Sistem akan menampilkan hasil pencarian berupa informasi desil serta status penerima bansos. Apabila pada kolom BPNT atau PKH tercantum keterangan “Ya”, berarti NIK tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan.

Pahami Sistem Desil Penerima Bansos

Penetapan penerima bansos PKH dan BPNT dilakukan berdasarkan sistem desil, yaitu pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat yang bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam sistem ini, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi, mulai dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera).

Adapun penerima utama bantuan sosial PKH dan BPNT hanya untuk masyarakat pada kelompok desil 1 hingga desil 4.

Berikut penjelasan masing-masing kategori:

  • Desil 1 (Sangat Miskin): Kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, memiliki pendapatan tidak menentu dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Mereka menjadi prioritas utama berbagai program bantuan sosial.
  • Desil 2 (Miskin): Memiliki penghasilan rendah dan sangat rentan terhadap gejolak ekonomi, seperti kenaikan harga kebutuhan pokok maupun kehilangan mata pencaharian.
  • Desil 3 (Hampir Miskin): Kondisi ekonomi relatif lebih baik dibanding desil sebelumnya, tetapi masih berisiko tinggi jatuh ke dalam kemiskinan apabila menghadapi tekanan ekonomi.
  • Desil 4 (Rentan Miskin): Memiliki kondisi ekonomi yang cukup stabil, namun tetap rentan apabila mengalami musibah, sakit berkepanjangan, atau penurunan pendapatan secara tiba-tiba.
  • Desil 5 (Pas-pasan): Umumnya memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan yang mencukupi kebutuhan dasar. Kelompok ini tidak menjadi prioritas utama bansos reguler, namun masih berpeluang memperoleh bantuan tertentu sesuai kebijakan pemerintah.
  • Desil 6 hingga 10 (Menengah Atas): Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif baik dan pendapatan stabil sehingga tidak menjadi sasaran utama penerima bantuan sosial reguler.

Melalui pembaruan data DTSEN, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran sehingga manfaat program PKH dan BPNT dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (Rangga) 

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic