
ThePhrase.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir, Sumatra Utara berhasil mengungkap praktik korupsi terhadap dana bantuan sosial (bansos) untuk korban banjir bandang yang menerjang Kabupaten Samosir 2024 lalu.
Pelakunya adalah Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Samosir.
Terbongkarnya kasus korupsi terhadap bantuan bagi korban bencana dinilai tidak hanya persoalan pelanggaran hukum, melainkan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Raihan Muhammad, salah seorang aktivis HAM serta pemerhati politik dan hukum menyebutkan, pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dari korupsi bantuan lantaran membuat penyintas menjadi korban dua kali.
"Pertama oleh bencana alam dan kedua oleh ketamakan aparat yang seharusnya melindungi mereka," tulis Raihan, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/12).
Bagi Raihan, korupsi yang dilakukan Fitri Agus Karokaro merupakan kejahatan kemanusiaan. Sebab, lanjutnya, bantuan tersebut merupakan upaya memenuhi hak dasar warga, seperti pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan, termasuk rasa aman bagi penyintas.
"Setiap rupiah yang diselewengkan tidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan, tetapi juga menggerus martabat menusia yang seharusnya menjadi pusat dari penanganan bencana," tandasnya.
Fitri Agus Karokaro disebut menyelewengkan bantuan bencana banjir bandang di Kabupaten Samosir dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang berjumlah Rp1,5 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Samosir, Satria Irawan, mengungkapkan bahwa dana yang dikorupsi oleh Fitri Agus dari total bantuan Rp1,5 miliar sebesar Rp516.298.000.
"Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.298.000," kata Satria dalam keterangannya, dikutip Senin (29/12).
"Penetapan tersangka dilakukan terhadap FAK (Fitri Agus Karokaro) selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir," imbuhnya.
Kini, Fitri Agus ditahan selama 20 ke depan di Lapas Kelas III Pengururan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka FAK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan," bebernya.
Ada pun modus yang dilakukan oleh Fitri Agus adalah dengan cara mengubah mekanisme penyaluran dari bantuan tunai menjadi barang.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang," ucapnya.
"Dalam pelaksanaannya, tersangka menyarankan sekaligus menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan," imbuhnya.
Selain itu, Fitri Agus diduga meminta jatah sebesar 15% dari nilai bantuan yang diberikan oleh Kemensos tersebut.
"Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Fitri Agus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (M Hafid)