ThePhrase.id – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menjadwalkan pencairan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 pada pekan ketiga bulan Agustus 2021 ini. Program ini juga bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemberian subsidi gaji atau upah ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemic Covid-19” Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.
Bantuan subsidi gaji diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji / Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19.
Syarat penerima BSU. foto: instagram/kemenaker
Dilansir dari laman resmi sosial media Kemenaker RI, data penerima BSU diambil berdasarkan data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021 yang memenuhi persyaratan dan telah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan target 8,7 juta pekerja atau buruh.
Mekanisme pencairan Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan yang akan dibayarkan dua bulan sekaligus dengan akumulasi Rp 1 juta. Penyaluran BSU akan dilakukan melalui rekening bank masing-masing penerima manfaat yakni Bank Himbara meliputi Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening bank tersebut, Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank Himbara dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien,” jelas Ida.
Program BSU tahun 2021 diprioritaskan untuk pekerja atau buruh pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, serta dikecualikan bagi pekerja untuk jasa pendidikan dan kesehatan. Selain itu, pekerja yang telah mendapat BSU di tahun 2020 tidak bisa mendaftar kembali di tahun ini.
Bagi pekerja yang ingin mendaftar program ini, diharapkan memenuhi beberapa kualifikasi di antaranya WNI dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan, merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau menyesuaikan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota berstatus level 3 dan 4.
Pendaftaran penerima BSU sendiri dilakukan oleh pihak perusahaan yang memberikan data pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan validasi dan verifikasi. Untuk melakukan cek penerima BSU, dapat melalui laman resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html dengan input NIK, nama lengkap, serta tanggal lahir.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, hasil evaluasi program BSU tahun 2020 lalu menunjukkan 91,1% uang bantuan yang telah tersalur digunakan untuk membeli bahan pangan, 30,8% untuk membayar listrik dan air, 20,9% untuk membayar sekolah anak. Hal ini menjadi pertimbangan bahwa program BSU dapat menjaga daya beli masyarakat. (Regita)