trending

Banyak Mitra SPPG Mark Up Bahan Baku Pangan MBG, BGN Murka dan Ancam Suspend

Penulis M. Hafid
Feb 26, 2026
Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang. Foto: Dok. bgn.go.id
Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang. Foto: Dok. bgn.go.id

ThePhrase.id - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mengaku mendapat banyak laporan mark up harga bahan baku pangan oleh mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Nanik lantas mengingatkan agar para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, maupun Pengawas Gizi untuk tidak berkompromi dengan mitra SPPG dengan praktek curang yang dilakukan.

“Ingat, Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerjasama dengan Mitra SPPG yang me-mark up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” kata Nanik dalam keterangan tertulisnya yang diterima ThePhrase.id, Kamis (26/2).

Menurut Nanik, para mitra SPPG melakukan mark up harga di atas harga eceran tertinggi (HET) dan memaksa agar tetap menerima bahan baku berkualitas buruk.

“Tolong data semua. Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di SPPG mana saja yang terjadi mark up ini,” pintanya kepada bawahannya.

Dia mengingatkan, apabila Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan mark up bahan pangan dengan harga di atas HET dalam laporan keuangan SPPG, maka Kepala SPPG yang harus bertanggung jawab.

“Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda yang harus berhadapan dengan hukum,” terangnya.

Nanik juga mengancam para Mitra nakal yang telah mark up harga bahan pangan di atas HET dan memaksa Kepala SPPG untuk menerima bahan baku pangan dari satu atau dua supplier yang mereka tunjuk, apalagi dengan kualitas buruk.

“Kepala SPPG, silakan Anda sampaikan kepada Mitra Anda, kalau ada Mitra yang ketahuan me-mark up harga pangan, dan hanya menyediakan satu dua supplier saja, maka akan saya suspend,” tegasnya.

Nanik menegaskan bahwa SPPG tidak boleh didominasi oleh satu dua supplier yang diarahkan Mitra. SPPG harus memberdayakan kelompok tani, kelompok peternak, kelompok nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur MBG untuk menjadi pemasok bahan pangan.

“SPPG harus menggunakan minimal 15 suplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” terangnya.

Dia mengungkapkan bahwa pelibatan masyarakat lokal sebagai supplier dapur MBG itu diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025.

Di Pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic