ThePhrase.id - Dewasa ini, banyak masyarakat yang telah menyadari pentingnya menjaga lingkungan hidup. Tak sedikit masyarakat yang lebih memilih produk-produk yang diklaim ramah lingkungan.
Meningkatnya paham lingkungan di kalangan anak muda telah memicu permintaan akan produk yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Berbagai perusahaan pun melakukan adaptasi atas permintaan tersebut.
Foto: Ilustrasi Sampah Plastik (freepik.com Waste management photo created by jcomp)
Namun, tidak semua bisnis melakukannya dengan cara yang benar.Dalam masyarakat berbasis hiper-konsumsi, sifat skeptis ketika mendengar organisasi membuat klaim tentang bagaimana mereka melakukan bagian dalam upaya untuk menyelamatkan Bumi perlu ada. Pasalnya tak sedikit perusahaan yang memanfaatkan perubahan perilaku konsumen tersebut dengan melakukan Greenwashing.
Apa itu Greenwashing?
Berdasarkan Cambridge Dictionary, greenwashing merupakan suatu aksi yang dilakukan perusahaan untuk membuat orang percaya bahwa perusahaan berbuat lebih banyak untuk melindungi lingkungan daripada yang sebenarnya.
Sementara beberapa aksi greenwashing tidak disengaja dan merupakan hasil dari kurangnya pengetahuan tentang apa sebenarnya yang disebut keberlanjutan, sering kali greenwashing sengaja dilakukan melalui berbagai upaya pemasaran dan PR.
Persamaan umum di antara semua greenwashing adalah bahwa hal itu tidak hanya menyesatkan, tetapi juga tidak membantu untuk melanjutkan desain berkelanjutan atau inisiatif ekonomi sirkular. Jadi, masalah lingkungan tetap sama atau mungkin menjadi lebih buruk.
Perlindungan Konsumen
Melansir Today Online, sebuah studi oleh the United Kingdom’s Competition and Markets Authority (CMA) dan The Netherlands Authority for Consumers and Markets mengungkap bahwa 40 persen dari 500 situs web internasional yang menawarkan pakaian, kosmetik, dan produk makanan menampilkan elemen pencucian hijau.
Ini termasuk klaim ambigu produk yang berkelanjutan tanpa adanya bukti, tampilan label ramah lingkungan yang tidak berafiliasi dengan organisasi terakreditasi, atau penghapusan informasi negatif yang dihasilkan produk untuk memberikan kesan ramah lingkungan.
Untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dari aksi greenwashing, CMA telah menerbitkan draf panduan perlindungan konsumen untuk semua bisnis yang membuat klaim tentang kredensial hijau mereka. Sementara rancangan pedoman tersebut tidak mengikat secara hukum, pedoman ini berada di belakang undang-undang perlindungan konsumen (Perlindungan Konsumen dari Peraturan Perdagangan yang Tidak Adil 2008) yang mengikat secara hukum.
Indonesia sendiri belum memiliki regulasi yang secara jelas mengatur batas klaim lingkungan yang dikeluarkan oleh perusahaan. Jika pemerintah memberikan regulasi yang jelas, greenwashing pun dapat dicegah.
Apa yang bisa konsumen lakukan?
Untuk menghindari greenwashing, penting bagi konsumen untuk lebih selektif dan teliti dalam memilih produk yang digunakan. Konsumen harus periksa kembali kebenaran dari klaim ramah lingkungan dari sumber yang terpercaya.
Konsumen juga perlu mengetahui asal-usul barang yang digunakan, seperti bagaimana proses produksinya, bahan dasar produk, dan metode distribusi yang digunakan. Selain itu, konsumen juga perlu memastikan sertifikasi ramah lingkungan yang disematkan pada produk berasal dari lembaga yang berwenang.
Metode produksi yang tidak ramah lingkungan akan tetap ada selama masih banyak konsumen yang menggunakan barang tersebut. Artinya, konsumen memegang andil dalam mengubah jumlah permintaan suatu barang. Jika konsumen berganti dari produk greenwashing ke produk yang benar-benar hijau, perusahaan menjadi lebih terdorong untuk memenuhi kebutuhan pasar berupa produk yang benar-benar ramah lingkungan. [nadira]