trending

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla Kalimantan-Sumatra: Sengaja Bakar Lahan untuk Buka Perkebunan Sawit

Penulis Rangga Bijak Aditya
Aug 24, 2026
Keterangan pers Polri terkait penetapan 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra. (Foto: humas.polri.go.id)
Keterangan pers Polri terkait penetapan 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra. (Foto: humas.polri.go.id)

ThePhrase.id - Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di pulau Kalimantan dan Sumatra.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengungkap bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh jajaran kepolisian di sembilan wilayah hukum Polda.

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” ujar Irhamni dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta pada Minggu (23/8).

Polri sejauh ini telah menerbitkan 89 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan karhutla. Penanganan perkara tersebut tersebar di Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Sengaja Membakar untuk Buka Lahan

Menurut Irhamni, aparat bersama jajaran Polda terus melakukan penegakan hukum terhadap kebakaran yang diduga mengandung unsur pidana.

Dari hasil penyelidikan, modus yang paling banyak ditemukan kepolisian dalam kasus tersebut ialah para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan, dengan alasan menghemat biaya operasional.

“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” jelasnya.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijeratkan

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari sembilan Polda yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan, antara lain:

  • 35 korek api
  • 2 botol plastik oli bekas
  • 2 botol plastik berisi solar
  • 2 jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar
  • 2 botol plastik berisi Pertalite
  • 1 botol plastik minyak tanah
  • 21 parang
  • 2 kapak
  • 1 cangkul
  • 39 batang kayu bekas terbakar
  • 5 plastik sampel tanah terbakar
  • 2 unit senso
  • 13 plastik bekas polybag
  • 6 batang bibit sawit
  • 1 pasang sepatu bot

Para tersangka disebut melakukan perbuatan yang berdampak terhadap masyarakat demi kepentingan pribadi. Mereka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.

“Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP terkait pembakaran hutan dan lahan,” tandasnya. (Rangga) 

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic