trending

Baru Berlaku, Antrean Gugatan KUHP Mengular di MK Soal Zina hingga Penghinaan Presiden

Penulis M. Hafid
Jan 05, 2026
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Istimewa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Istimewa

ThePhrase.id - Berbagai lapisan masyarakat berbondong-bondong menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku pada 2 Januri 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan atau juga bisa disebut sebagai uji materi itu diajukan ke MK sejak dua minggu sebelum KUHP berlaku. Pasalnya, para pemohon menilai terdapat sejumlah pasal bermasalah dan mengancam iklim demokrasi di Indonesia.

Ada delapan gugatan yang sudah mengantre untuk dibahas MK. Objek uji materi itu meliputi beleid soal penghinaan presiden dan wakil presiden, hukuman mati, korupsi, hingga zina.


Berikut daftar gugatan KUHP yang diajukan oleh masyarakat ke MK:

1. Pasal Penggelapan

Lina dan Sandra Paramita menggugat Pasal 488 KUGP yang mengatur soal penggelapan pada 22 Desember 2025. Keduanya menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, soal kedudukan warga sama di hadapan hukum. Berikut bunyi pasal yang digugat:

“Dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.”

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 488 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dilengkapi dengan ketentuan tambahan yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak pidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang.”


2. Pasal Demonstrasi

Pasal 256 UU KUHP yang mengatur soal demonstrasi digugat oleh 13 mahasiswa dari lintas universitas pada 24 Desember 2025. Mereka menilai pasal tersebut menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual. Berikut bunyi pasal yang digugat:

"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Kerugian konstitusional tersebut berupa potensi pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat. Pasalnya, pasal tersebut menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi rentan lantaran dianggap sebagai tindak kejahatan.

3. Pasal Hasut agar Orang Tidak Beragama

Pada 29 Desember 2025, sebanyak sebelas mahasiswa dari lintas universitas menggugat Pasal 302 KUHP soal larangan menghasut orang menjadi tidak beragama. Berikut bunyi pasal yang digugat:

"(1) Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."

Para pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sebab, pasal tersebut dianggap berpotensi merugikan mereka lantaran kriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.

4. Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

Sebanyak dua belas mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Terbuka menggugat Pasal 281 KUHP soal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden. Gugatan itu didaftarkan pada 29 Desember 2025. Berikut bunyi pasal yang digugat:

"(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Dalam petitumnya, para pemohon menilai pasal tersebut menimbulkan fear effect atau rasa takut dan terintimidasi. Pasal itu juga membuat mereka membatasi diri dalam menyampaikan pendapat, kritik, dan ekspresi di ruang publik lantaran takut dipidana.

Para pemohon menyebut pasal tersebut mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi. Alhasil, mereka meminta MK menghapus pasal tersebut dari KUHP.

5. Pasal Zina

Sejumlah mahasiswa juga menggugat Pasal 218 ayat 2 yang mengatur soal perzinahan. Berikut bunyi pasalnya:

“(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.”

Dalam petitumnya, para pemohon menilai pasal tersebut bermasalah lantaran sulitnya identifikasi 'harm' atau kerugian yang ditimbulkan oleh hubungan seksual konsensual antar orang dewasa. Bagi mereka, seksual berdasarkan konsensual tidak membuat ada pihak yang menjadi korban, sebab keduanya saling setuju, tanpa paksaan, dan kekerasan.

Dengan demikian, mereka meminta agar MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

6. Pasal Hukuman Mati

Ada delapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka menggugat Pasal 100 KUHP yang mengatur soal hukuman mati. Gugatan ini didaftarkan pada 30 Desember 2025. Berikut bunyi pasal yang digugat:

"1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana."

Dalam gugatan ini, pemohon meminta penambahan satu ayat pada 
pasal tersebut yang berbunyi "Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang."

7. Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara

Sembilan mahasiwa Universitas Terbuka yang juga berstatus sebagai karyawan swasta menggugat Pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Bunyi Pasal 240 "(1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 241.

Kedua pasal tersebut diminta dihapus atau diubah selama tidak dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau mens rea dalam merendahkan martabat pemerintah dan lembaga negara.

Pemohon juga meminta agar pasal tersebut dilengkapi indikator mens rea yang dapat dibuktikan secara objektif, misalnya dengan menggunakan kata-kata atau ungkapan sesuai dengan standar kesopanan umum.

Pemohon mewanti-wanti agar tuduhan penghinaan pemerintah dan lembaga negara tidak berasal dari interpretasi subjektif pihak yang merasa dihina. MK juga diminta agar mengecualikan pasal penghinaan dari pernyataan yang bersifat pendapat, kritik atau evaluasi kebijakan publik, kinerja pemerintah atau lembaga negara dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.

Pemohon juga mengingatkan bahwa MK telah melarang lembaga negara menjadi pelapor dalam pencemaran nama baik melalui putusan 105/PUU-XXII/2024. Mereka menyebut lembaga negara atau institusi adalah entitas abstrak yang tidak memiliki kehormatan personal sebagaimana individu.

8. Pasal Pemberantasan Korupsi

Seorang mantan karyawan di salah satu perbankan di Indonesia, Ershad Bangkit Yuslivar menggugat pasal 603 dan 604 yang mengatur soal tindak pidana korupsi.

Bunyi Pasal 603 "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Sementara bunyi Pasal 604 "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Dalam gugatan ini, pemohon meminta penambahan frasa "tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu koperasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban." (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic