ThePhrase.id – Masyarakat kini tengah memasuki waktu untuk melaporkan hartanya kepada negara. Tak perlu repot lagi ke kantor pajak, kini masyarakat pun diberi kemudahan dengan lapor pajak online.
Presiden RI Joko Widodo telah menyampaikan pentingnya laporan pajak masyarakat terhadap kesejahteraan bangsa Indonesia.
“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022. Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja,” ujar Jokowi, seperti yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.
Menurut Jokowi, pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi.
“Pajak kita untuk kita,” imbuh Jokowi.
Ilustrasi lapor SPT
Perlu diketahui, masyarakat kini dapat lapor pajak melalui DJP Online. Adapun masa pelaporan SPT Tahun 2021 akan berakhir pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi, sementara masa pelaporan SPT untuk wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2022.
Apabila SPT tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), wajib pajak akan dikenai sanksi sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Sebelum mendaftar DJP Online, para wajib pajak harus mengaktifkan terlebih dahulu Electronic Filling Identification Number (e-FIN) pajak untuk mengisi salah satu kolom di formulir DJP dengan cara berikut ini:
1. Buka situs efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN Online.
2. Berikan hak ases untuk menggunakan kamera pada perangkatmu.
3. Klik Mulai Sekarang.
4. Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia lalu klik Lanjutkan.
5. Jika data yang dimasukkan benar maka klik Lanjutkan.
6. Jika nama yg ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah.
7. Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
8. Jika data yang cocok ditemukan, kamu akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif.
9. Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajak.go.id.
Setelah berhasil mengaktifkan e-FIN, wajib pajak bisa lapor pajak melalui DJP online dengan langkah berikut:
1. Kunjungi situs DJP Online di http://djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP beserta kata sandimu.
3. Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”.
4. Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing”.
5. Klik “Buat SPT”. Nantinya akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS. Jika benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
6. Formulir akan muncul di layar dan kamu dapat mengisi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak. Isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT.
7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu kode verifikasi akan dikirim ke surel atau nomor ponsel.
8. Masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”. Secara otomatis, laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui emailmu.
Lantas, bagaimana cara mengisi SPT tahunan pribadi di formulir DJP online tersebut?
Ilustrasi tampilan pada layar DJP Online
Untuk mengisi formulir SPT Tahunan 1770 SS bagi wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta yakni dengan cara:
1. Ikuti panduan pengisian e-Filing setelah meng-klik opsi “Buat SPT”, seperti pada langkah nomor 5 di atas.
2. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
3. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
4. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
5. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
6. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
7. Ringkasan SPT mu dan pengambilan kode verifikasi. SPT mu telah diisi dan dikirim.
8. Silakan buka emailmu, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT mu telah dikirim.
Sementara itu, berikut ini merupakan cara untuk mengisi formulir SPT Tahunan 1770 S bagi wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta:
1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
2. Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”.
3. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
4. Jika kamu sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
5. Sementara, jika kamu ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.
6. Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika kamu mengajukan pembetulan SPT).
7. Bukti pemotongan pajak Jika kamu memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".
8. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
9. Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
10. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
11. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
12. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
13. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
14. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.
15. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).
16. Daftar harta Tambahkan Harta yang kamu miliki. Jika tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, kamu dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
17. Tambahkan Utang yang kamu miliki. Jika tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, kamu dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
18. Tambahkan tanggungan yang kamu miliki. Jika tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, kamu dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
19. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang kamu bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
20. Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika kamu melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.