trending

Bawahannya Ingin Sumbangkan Ballpres ke Korban Bencana Sumatra, Purbaya Melarang

Penulis M. Hafid
Dec 12, 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudha Sadewa. (Foto: Instagram/menkeuri)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudha Sadewa. (Foto: Instagram/menkeuri)

ThePhrase.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudha Sadewa tidak setuju barang sitaan produk garmen beruapa ballpres disumbangkan kepada korban banjir bandang dan longsor Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar), dan Aceh.

Rencana ballpres disumbangkan ke korban bencana disampaikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu. Alasannya, agar garmen tersebut dapat dimanfaatkan dan tidak musnah dengan cuma-cuma.

Purbaya mengaku tidak akan memberi izin ballpres diberikan kepada korban bencana. Menurutnya, sumbangan tidak diambil dari barang sitaan, lebih baik membeli baru untuk diberikan.

“Belum (ada izin sumbangan ballpres), kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru. Saya kirim sekarang,” kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12).

Menurut Purbaya, meski ballpres sitaan itu merupakan barang baru, namun barang tersebut tetap barang ilegal. Oleh sebab itu, tidak ada aturan yang membolehkan barang ilegal dijadikan sumbangan.

Selain itu, Purbaya menegaskan tidak ingin memberi celah barang ilegal masuk ke Indonesia dengan dalih kemanusiaan sekalipun. Sebab, hal itu akan membuat Indonesia kebanjiran ballpres dengan alasan bantuan bencana.

"Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan kan bagus buat itu bencana,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan dua truk yang mengangkut ballpres di KM 116 Tol Palembang-Lampung pada Rabu (3/12).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk memberikan barang sitaan itu ke korban banjir Sumatra.

"Siapa tahu saudara-saudara kita ya kan, bisa dimanfaatkan dan digunakan (seperti) di Aceh kan membutuhkan. Enggak (dijual), justru karena ditangkap supaya salah satunya tidak merusak pasar dalam negeri," kata Nirwala di Kantor DJBC, Jakarta pada Kamis (11/12).

Nirwala mengungkapkan bahwa barang sitaan secara otomatis menjadi barang milik negara. Negara berhak untuk memusnahkan atau digunakan untuk tujuan tertentu, seperti diberikan ke korban bencana.

Menurutnya, ada tiga opsi yang bisa dilakukan negara terhadap barang sitaan, yakni dimusnahkan, dihibahkan dengan tujuan tertentu, dan dilelang. “Setelah menjadi barang milik negara, itu terserah pemerintah,” tandasnya. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic