politics

Bawaslu Jakpus Nyatakan Gibran Langgar Aturan, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jan 05, 2024
Konferensi pers TKN Prabowo-Gibran Tanggapan tentang Surat Bawaslu Jakarta Pusat oleh Tim Advokasi TKN Prabowo-Gibran.
Konferensi pers TKN Prabowo-Gibran Tanggapan tentang Surat Bawaslu Jakarta Pusat oleh Tim Advokasi TKN Prabowo-Gibran.

ThePhrase.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan aktivitas yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di kawasan car free day (CFD) dengan membagikan susu, melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023 yang telah di-register pada tanggal 11 Desember 2023, sebagau pelanggaran hukum lainnya,” isi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang telah ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey pada Rabu, 3 Januari 2024 di Jakarta, dikutip Antaranews.

Setelah itu, Bawaslu Jakpus melanjutkan rekomendasi tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta untuk kemudian diteruskan kepada pihak yang berwenang.

Sebelumnya pada Jumat (29/12), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro mengungkapkan bahwa temuan pelanggaran tersebut terkait dengan dugaan adanya unsur kegiatan politik yang melibatkan cawapres dan beberapa caleg usungan partai politik di area CFD Jakarta.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD, area yang mencakup HBKB atau CFD itu tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas politik dan SARA, juga orasi serta ajakan yang bersifat menghasut.

Gibran Sebut Tak Ada Kegiatan Politik di CFD

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyebut bahwa ia tidak melakukan kegiatan politik ketika mendatangi area CFD di Jakpus pada 3 Desember 2023 lalu.

“Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” ucap Gibran di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (3/1).

Hal tersebut disampaikan ketika menjawab pertanyaan awak media usai dirinya memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus untuk klarifikasi dugaan pelanggaraan yang ia lakukan di area CFD, di Kantor Bawaslu Japkpu yang dilakukan secara tertutup.

TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan pihaknya telah melaporkan Bawaslu Jakpus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap tak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran di kawasan CFD Jakarta Pusat.

“Sudah disampaikan teman kami, rekan kami tadi ke DKPP,” tukasnya menjawab pertanyaan awak media usai mendampingi Gibran memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus.

Menurutnya, Bawaslu Jakpus sudah melanggar asas dalam hukum, yaitu Ne Bis In Idem atau perkata dengan objek, para pihak dan materi pokok yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tak bisa diperiksa kembali untuk kedua kalinya. (Rangga)

Tags Terkait

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic