politics

Bawaslu Pertanyakan Urgensi Pengubahan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres

Penulis Rangga Bijak Aditya
Aug 08, 2023
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty. (Foto: Instagram/lollysaja)
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty. (Foto: Instagram/lollysaja)

ThePhrase.id - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mempertanyakan urgensi mengenai wacana pengubahan batas usia minimum untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Hal paling penting untuk jadi bahan pertimbangan bersama, yaitu urgensi perubahan tersebut. Hal mendesak yang melatarbelakangi,” ucap Lolly di Sukabumi, Jumat, (4/8) dikutip Antaranews.

Lolly mempertanyakan hal tersebut karena saat ini proses Pemilu 2024 sedang berjalan.

“Apakah tepat dilakukan perubahan dalam tahapan yang sudah semakin berlari?” imbuhnya.

Meskipun demikian, Lolly menyerahkan putusan terkait wacana pengubahan batas usia minim capres-cawapres tersebut kepada uji materi yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia percaya MK akan mempertimbangkan dengan tepat.

“Bawaslu juga percaya, MK akan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan tahapan yang sedang berjalan,” ujar Lolly.

Bawaslu saat ini masih menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Namun Lolly menyatakan Bawaslu RI akan menghormati dan siap mengawasi setiap proses yang sedang berlangsung di MK, dan yakin MK akan memiliki pertimbangan kuat untuk memberikan putusan.

Gugatan Dilayangkan ke MK

Bawaslu Pertanyakan Urgensi Pengubahan Batas Usia Minimum Capres Cawapres
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Rangga Bijak Aditya)

Perhari Jumat (4/8), ada tiga gugatan uji materi yang sedang diproses MK yaitu, pertama perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi yang meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Sekjen Partai dan Ketua Umum Partai Garuda yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana, yang meminta MK menetapkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua kader Partai Gerindra, yaitu Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan permohonan yang sama dengan Partai Garuda sebelumnya.

Dalam persidangan terakhir pada Selasa (1/8) lalu di MK, DPR RI dan pemerintah tampak menunjukkan sinyal untuk menyetujui batas minimum usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic