politics

Bawaslu RI Izinkan Partai Politik Pasang Bendera Sebelum Masa Kampanye

Penulis Rangga Bijak Aditya
Aug 07, 2023
Lolly Suhenty. (Foto: Instagram/lollysaja)
Lolly Suhenty. (Foto: Instagram/lollysaja)

ThePhrase.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membolehkan partai politik (parpol) untuk memasang bendera ataupun nomor urut parpol sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023.

“Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” ucap Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty saat hadiri acara Media Gathering Bawaslu 2023 di Sukabumi, Jumat, (4/8) dikutip Antaranews.

Menurutnya, alat peraga sosialiasi boleh dilakukan, berbeda dengan alat peraga kampanye yang hanya boleh dilakukan kepada publik pada saat masa kampanye sudah dimulai.

“Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh,” imbuh Lolly.

Selain itu, Bawaslu juga mengizinkan partai politik untuk melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi, dengan syarat wajib memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum pelaksanaan pertemuan tersebut.

“Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan,” sebut Lolly.

Diketahui masa kampanye menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ialah dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Bentuk Satgas dengan Kominfo Awasi Kampanye Digital

Bawaslu RI Izinkan Partai Politik Pasang Bendera Sebelum Masa Kampanye
Usman Kansong. (Foto: Instagram/usman_kansong)

Bawaslu juga berusaha mengawasi kampanye dan mencegah penyebaran konten yang melanggar hukum di media sosial (daring) menjelang Pemilu 2024, dengan membentuk satgas bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) bersama Bawaslu membentuk satgas untuk mengawasi jalannya kampanye di medsos,” ucap Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong di Jakarta, Sabtu (5/8).

Pembentukan satgas bersama Bawaslu, lanjut Usman, merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) antara dua lembaga tersebut dengan tujuan untuk mencegah, mengawasi, dan menindak konten negatif di internet yang bertentangan dengan aturan undang-undang.

Usman juga menyebutkan ada tiga platform yang berkomitmen untuk mendukung pemilu cerdas di Indonesia, yaitu grup META, Twitter (kini X), dan Google. Dengan begitu satgas yang ditunjuk dapat berkoordinasi dengan ketiga platform tersebut jika terdapat indikasi pelanggaran pemilu pada media tersebut. (Rangga)

Tags Terkait

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic