politics

Bawaslu Terima 1.271 Laporan dan 650 Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Penulis Rangga Bijak Aditya
Feb 28, 2024
Konferensi Pers Bawaslu RI, Update Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Selasa (27/2/24). (Foto: Tangkapan layar Youtube/Bawaslu RI)
Konferensi Pers Bawaslu RI, Update Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Selasa (27/2/24). (Foto: Tangkapan layar Youtube/Bawaslu RI)

ThePhrase.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ungkap telah menerima sebanyak 1.271 laporan terkait adanya dugaan pelanggaran, serta 650 temuan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, yang menyebut laporan dan temuan data tersebut terbagi ke beberapa jenis pelanggaran yang terakumulasi hingga 26 Februari 2024.

“Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya,” ungkap Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (28/2) dikutip Antaranews.

Bagja menambahkan pihaknya telah meregristrasi sebanyak 482 laporan dan 541 temuan, sementara 104 temuan lainnya belum teregristrasi.

“Kemudian hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya,” paparnya.

Pelanggaran Administrasi, Politik Uang, dan Netralitas ASN jadi Tren

Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda menyebut bahwa pelanggaran administrasi dan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi dua tren dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Pelanggaran administrasi tersebut, disebutkan termasuk adanya kampanye di luar masa kampanye, virifikasi faktual ke pusat partai politik, video di media sosial, serta kode etik.

“Untuk tren pidana pemilu itu, pertama, terkait dengan pasal 521, kemudian 523 tentang politik uang, kemudian pasal 490, 491, 494, dan 493 (UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum),” jelas Herwyn.

Lalu tren dugaan pelanggaran pemilu, lanjut Herwyn, menyangkut pemalsuan dokumen pada masa kampanye yang berkaitan dengan politik uang, menjelang hari pencoblosan.

“Kemudian tren yang lain itu, pertama, terkait dengan netralitas ASN. Kemudian juga tentang Pasal 283 terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017,” tandasnya. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic