ThePhrase.id - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, melakukan pemusnahan 2.564 boks atau sekita 1 ton olahan pangan ‘Milk Bun After You’ setelah disita oleh petugas.
Proses pemusnahan makanan ringan roti asal Thailand tersebut dilakukan dengan cara pembakaran menggunakan mesin insinerator.
Melansir antaranews.com, Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan bahwa ribuan kotak milk bun after you berasal dari 33 kasus penindakan selama bulan Februari 2024.
Ia menyampaikan bahwa penindakan dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap aturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur pengawasan pemasukan obat dan makanan ke Indonesia.
Aturan tersebut membatasi penumpang yang datang dari luar negeri untuk membawa makanan olahan dengan berat maksimal 5 kilogram untuk konsumsi pribadi, dengan persyaratan izin edar dari BPOM untuk barang bawaan yang melebihi berat tersebut.
"Kenapa kami lakukan penindakan, karena sudah melanggar aturan BPOM yang membatasi barang bawaan penumpang itu hanya 5 kilogram saja, selebihnya harus ada izin edar. Kalau tidak memiliki, kami lakukan penindakan," ungkapnya.
Gatot menjelaskan bahwa dari 33 penumpang yang ditindak, mereka membawa 'Milk Bun After You' dengan berat yang bervariasi, mulai dari 10 kilogram hingga ratusan kilogram. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ribuan boks 'Milk Bun After You' tersebut hendak dijual di Indonesia melalui layanan titip atau jastip.
Dr. Didik Joko Pursito, Plt. Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM Pusat, menambahkan bahwa pemusnahan 1 ton 'Milk Bun After You' merupakan langkah perlindungan terhadap masyarakat Indonesia dari produk pangan yang tidak aman.
Selain itu, pemusnahan ini juga bertujuan untuk mendukung industri makanan dalam negeri agar tidak terpengaruh oleh produk impor. Didik menegaskan bahwa penindakan ini penting untuk melindungi masyarakat Indonesia dari arus masuknya makanan asing yang dapat membahayakan pelaku UMKM di dalam negeri.
"Penindakan ini untuk melindungi masyarakat Indonesia dari serbuan makanan asal luar negeri. Kalau dibiarkan begitu saja, pelaku UMKM di negara kita akan mati sehingga mengurangi produksi dalam negeri," ujarnya.
Didik juga mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan mendukung produk makanan dalam negeri yang telah memiliki sertifikasi keamanan dari BPOM. Dukungan ini diharapkan dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta memastikan keamanan dan kualitas makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat.
[nadira]