
ThePhrase.id - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) berbeda jalan dalam gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Semula, Roy Suryo dan Dokter Tifa sama-sama mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6).
Belakangan, Dokter Tifa memilih membatalkan gugatan praperadilan tersebut usai mendapat penangguhan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," kata Dokter Tifa dinukil dari Antara pada Kamis (25/6).
"Kamis sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Hal ini mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026, saya tidak ditahan pada saat proses persidangan," imbuhnya.
Sementara itu, Roy Suryo tidak mencabut atau membatalkan gugatan yang sudah diajukan pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Menurut Dokter Tifa, perbedaan langkah itu disebabkan adanya pemisahan perkara dirinya dengan Roy Suryo, sehingga harus menyiapkan strategi hukum masing-masing.
"Perkara kami split. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301," ujarnya.
Kendati begitu, Dokter Tifa menegaskan dirinya dengan pihak Roy Suryo tetap saling berkoordinasi dan bersinergi dalam menjalani proses hukum yang menjerat keduanya.
"Artinya, memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri, tapi kami terus bersinergi," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan tersangka dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Langkah itu diambil setelah perkara keduanya dinyatakan P21 atau status berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dimulainya proses pengadilan. (M Hafid)