trending

Begini Cara Koruptor Kelabui KPK Saat Menyuap Pejabat, Sangat Mudah dan Ringkas

Penulis M. Hafid
Feb 10, 2026
KPK menyita barang bukti dengan total Rp40,5 miliar dalam kasus dugaan supa impor barang palsu di wilayah DJBC Kementerian Keuangan. Foto: tangkapan layar YouTube KPK RI
KPK menyita barang bukti dengan total Rp40,5 miliar dalam kasus dugaan supa impor barang palsu di wilayah DJBC Kementerian Keuangan. Foto: tangkapan layar YouTube KPK RI

ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru yang dilakukan para koruptor untuk mengelabui lembaga rasuah saat menyuap pejabat, yakni menggunakan barang kecil tapi bernilai tinggi seperti emas.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan modus suap menggunakan emas semakin menjadi tren, lebih-lebih harga emas melonjak dalam beberapa waktu belakangan ini.

Menurutnya, emas merupakan barang kecil namun bernilai besar. Hal itu terbukti harga per gramnya menyentuh lebih dari Rp3 juta.

"Kan jadi barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasa adalah barang-barang yang ringkas, barang-barang yang kecil tapi bernilai besar," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta beberapa waktu lalu.

Selain emas, barang kecil bernilai tinggi yang kerap digunakan jadi alat suap adalah mata uang asing. Menurut Asep, pihaknya beberapa kali menjadikan emas dan uang asing menjadi barang bukti dalam kasus rasuah.

"Membawanya mudah, ringkas, diberikannya tidak berat. Begitu pun juga emas, memang betul trennya seperti itu ya tentunya dengan beberapa kali kita melakukan mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas, ya kita juga jadi aware gitu ya seperti itu," ujarnya.

Di sisi lain, KPK juga mengamati instrumen lain yang berpotensi digunakan sebagai alat suap para koruptor, misalnya kripto.

"Walaupun ada hal-hal lain seperti cryptocurrency dan yang lainnya, juga teman-teman di penyidikan, di Kedeputian Penindakan Eksekusi juga sudah mulai melihat hal itu," tuturnya.

Namun, Asep menyebut pihaknya belum akan membentuk tim khusus untuk memantau hal itu, termasuk soal pergerakan harga emas.

"Tapi untuk pembentukan timnya sendiri, pemantauan itu akan mudah kita melihat pergerakan harga emasnya. Kita lebih fokus untuk saat ini, apalagi secara sumber daya manusia, khususnya di dalam Kedeputian Penindakan ini masih kekurangan," tandasnya.

Sebelumnya, barang bukti emas dan uang asing ditemukan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap impor barang palsu alias KW. Dari tangan tersangka, KPK menyita barang bukti totalnya mencapai Rp40,5 miliar.

Rincian dari total barang bukti itu, terdapat uang tunai sebesar Rp1,89 miliar dan pecahan uang asing sebesar 182.900 dolar Amerika, 1,48 juta dolar Singapura, hingga 550.000 yen.

Selain uang tunai, KPK juga mengamankan emas batangan logam mulia seberat 2,5 kilogram (kg) setera Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg setara Rp8,3 miliar, dan 1 buah jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL). Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK). (M Hafid)

Tags Terkait

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic