trending

Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP per 1 Januari 2024, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis Nadira Sekar
Nov 09, 2023
Foto: LPG 3 Kg (dok. Pertamina)
Foto: LPG 3 Kg (dok. Pertamina)

ThePhrase.id - Untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan oleh pemerintah benar-benar diperoleh oleh kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan ini.

"Pendataan konsumen pengguna LPG 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," kata Tutuka. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya dapat digunakan untuk rumah tangga, usaha mikro yang menggunakannya untuk keperluan memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Tutuka juga menyampaikan bahwa registrasi telah dimulai sejak 1 Maret 2023 di seluruh pangkalan resmi di Indonesia. 

Cara daftar pengguna LPG 3 kg 

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan bahwa masyarakat dapat membawa KTP, KK, serta foto tempat usaha (untuk kelompok usaha mikro) ke pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina. Petugas di pangkalan akan mendaftarkan data masyarakat sehingga mereka dapat membeli LPG 3 kg.

"Akan didaftarkan langsung oleh petugas di pangkalan. Yang bersangkutan (pendaftar) bisa langsung membeli (LPG 3 kg) setelah didaftarkan," ujarnya.

Cara beli LPG 3 kg per 1 Januari 2024 

Irto menerangkan, pembelian LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024 dilakukan dengan cara menunjukkan KTP. Data masyarakat akan masuk ke dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini akan menentukan status penerima bantuan sosial bagi masyarakat yang dianggap memenuhi kriteria sebagai penerima.

Irto menyampaikan, data P3KE dan DTKS terekam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan bagi pengguna yang membeli LPG 3 kg. 

"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," tutur Irto.

[nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic