tech

Belum Terdaftar di PSE Kominfo, ChatGPT Terancam Diblokir?

Penulis Nadira Sekar
Feb 28, 2023
Belum Terdaftar di PSE Kominfo, ChatGPT Terancam Diblokir?
ThePhraseID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI akan memantau layanan kecerdasan buatan ChatGPT dari OpenAI untuk memeriksa apakah layanan tersebut telah mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diatur oleh pemerintah. Pemantauan ini dilakukan untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan keamanan pengguna dari risiko kebocoran data dan pelanggaran privasi.

Foto: Tangkapan Layar ChatGPT (dok. ThePhrase.id/Nadira)


Melansir Kontan.co.id, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Pangarepan mengungkap bahwa hingga saat ini ChatGPT belum terdaftar dalam PSE Kominfo. Menurutnya, saat ini Kominfo tengah menganalisa apakah ChatGPT merupakan enam kategori PSE yang ditetapkan oleh Kominfo.

“Kalau berbayar berarti harus daftar. Nanti kita lihat dia menargetkan market Indonesia atau belum, kalau menargetkan nanti kita suratin untuk mendaftar PSE," ujar Semuel.

Semuel mengaku pihak developer maupun perusahaan OpenAI pemilik ChatGPT hingga kini belum melakukan komunikasi dengan pemerintah. Namun, ia mengklaim akan terus melakukan monitoring pada platform tersebut.

Implikasi dari aturan PSE bagi layanan kecerdasan buatan seperti ChatGPT masih menjadi perdebatan di industri teknologi, namun Kemkominfo berkomitmen untuk memastikan bahwa aturan tersebut diterapkan dengan konsisten dan adil untuk semua penyedia layanan di Indonesia.

Peraturan soal PSE lingkup privat sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Di dalam peraturan tersebut, ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar. Berikut daftarnya:

  1. PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa. Contohnya Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, dan lainnya.

  2. PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya seperti Bibit, Ajaib, GoPay, BCA Mobile, Ovo, dan lainnya.

  3. PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi. Contohnya seperti Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, termasuk portal media online yang menyediakan konten berbayar.

  4. PSE yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial. Contohnya seperti WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter, Tumblr, Zoom, Google Meet, TikTok, YouTube, dan lainnya.

  5. PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video animasi, musik, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya. Contohnya seperti Google, Bing, Yahoo, dan lainnya.

  6. PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik. Contohnya seperti situs perekrutan tenaga kerja.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang kewajiban setiap PSE Lingkup Privat dalam negeri maupun asing diharuskan mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.  Sejak 20 Juli 2022, setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran. [nadira]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic