trending

Berharta Rp3,5 Miliar, Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4 Rentan Miskin

Penulis M. Hafid
Sep 08, 2026
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba. Foto: nasdemmprri.id
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba. Foto: nasdemmprri.id

ThePhrase.id - Nama anggota DPR RI Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba tercatat dalam kelompok desil 4 atau rentan miskin pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, Eva juga disebut tercatat penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Toraja Utara, Selawesi Selatan.

Pengelompokan itu dinilai tidak relevan karena Eva merupakan anggota legislatif yang memiliki harta kekayaan sebanyak Rp3.501.388.564.

Dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 6 Maret 2026, kekayaan Eva terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga harta bergerak lainnya.

Eva membantah bahwa dirinya pernah menerima atau menikmati bansos dari pemerintah.

"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH," kata Eva dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/9).

Ia mengaku telah mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Toraja Utara dan meminta adanya verifikasi ulang.

Eva juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sumber dan riwayat pembaruan data.

"Justru saya mempertanyakan, bagaimana mungkin saya bisa tercatat dalam data tersebut. Karena itu saya meminta agar sumber dan riwayat datanya ditelusuri secara terbuka," ujarnya.

Langkah itu, kata Eva, untuk meminimalisir adanya salah sasaran bantuan yang seharusnya diterima masyarakat sesuai haknya.

Kepala Dinsos Toraja Utara Elias Masi Para'pak membenarkan nama Eva masuk ke desil 4, tapi tidak tercatat sebagai penerima PKH.

Terkait penyebab nama Eva masuk dalam daftar desil tersebut, Elias juga mengaku kaget tapi tidak bisa berkomentar banyak lantaran penentuan desil merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kita juga kaget kenapa bisa ibu Eva masuk di desil 4. Tapi kami kan tidak bisa memberikan komentar banyak soal desil, karena itu kewenangannya BPS," kata Elias. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic