trending

BI Resmi Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Alternatif Pembayaran Domestik

Penulis Ashila Syifaa
Aug 18, 2026
Kartu Kredit Indonesia. (Foto: bankbsi.co.id, bankmega.com, permatabank.com, kartukredit.bri.co.id, cimbniaga.co.id, & bca.co.id)
Kartu Kredit Indonesia. (Foto: bankbsi.co.id, bankmega.com, permatabank.com, kartukredit.bri.co.id, cimbniaga.co.id, & bca.co.id)

ThePhrase.id - Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai alternatif instrumen pembayaran domestik. Peluncuran tersebut dilakukan bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026).

Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa KKI bertujuan memberikan opsi bagi nasabah ritel untuk mengakses fasilitas kredit sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Menurutnya, pengembangan sistem pembayaran juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Sistem pembayaran bukan sekadar sarana transaksi. Namun merupakan urat nadi aktivitas ekonomi yang menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha, menghubungkan inovasi dengan produktivitas, serta menghubungkan kepercayaan dengan pertumbuhan ekonomi," ujar Destry di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026).

KKI merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik. Sumber dana dari KKI dapat digunakan untuk bertransaksi melalui QRIS, baik dengan metode pindai (scan) maupun tap. Kehadiran KKI diharapkan dapat mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.

Sejak 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI. Kedelapan PJP tersebut yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah.

"Paling tidak pangsa masyarakat yang memang akhir-akhir ini digerakkan oleh generasi Z dan generasi milenial, pengguna sumber dana kredit ini bisa masuk ke dalam KKI segmen retail," kata Ryan.

Pada kesempatan yang sama, BI juga memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut tetap berlaku bagi merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.

Sementara itu, MDR 0% diperluas kepada merchant kategori usaha kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7%.

Ketua ASPI Santoso Liem mengatakan, saat ini porsi transaksi kartu kredit berada di kisaran 15%, sedangkan transaksi QRIS telah mencapai hampir 65%. Dengan hadirnya KKI yang terintegrasi dengan QRIS, sebagian transaksi kartu kredit diharapkan dapat beralih ke KKI, khususnya untuk transaksi domestik.

Adapun berdasarkan data BI, penggunaan QRIS terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta, dengan 6,23 juta pengguna baru sepanjang semester I 2026.

Dari sisi merchant, QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68% di antaranya merupakan UMKM. Sementara itu, transaksi QRIS sepanjang semester I 2026 mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nominal Rp1,12 kuadriliun.

Nilai transaksi tersebut tumbuh 93,92% secara tahunan. Pertumbuhan ini menunjukkan semakin luasnya penggunaan pembayaran digital di masyarakat sekaligus menjadi peluang bagi KKI untuk memperkuat ekosistem pembayaran domestik yang terintegrasi dengan QRIS. [Syifaa]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic