trending

Biaya Pembuatan Paspor Naik Mulai Desember 2024, Berikut Rinciannya!

Penulis Nadira Sekar
Oct 25, 2024
Foto: Ilustrasi Pembuatan Paspor (dok. Direktorat Jenderal Imigrasi)
Foto: Ilustrasi Pembuatan Paspor (dok. Direktorat Jenderal Imigrasi)

ThePhrase.id - Pemerintah telah menetapkan tarif baru untuk pembuatan paspor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam lampiran PP tersebut disebutkan bahwa layanan keimigrasian terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia terbagi menjadi tujuh kategori.

Berikut rincian tarif pembuatan paspor di Kemenkumham untuk layanan keimigrasian sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024:

  • Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp350.000
  • Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp650.000
  • Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp950.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000
  • SPLP untuk orang asing: Rp150.000
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000

Adapun tarif pembuatan paspor terbaru ini akan berlaku mulai 18 Desember 2024, yakni 60 hari setelah diterbitkan.

Sebagai perbandingan, sebelum kenaikan, biaya pembuatan paspor elektronik 10 tahun adalah Rp650.000 sesuai PP Nomor 28 Tahun 2019. Rincian tarif lama berdasarkan PP tersebut meliputi:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 per buku
  • Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000 per buku
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000 per permohonan
  • SPLP untuk WNI: Rp100.000 per buku
  • SPLP untuk orang asing: Rp150.000 per buku

[nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic