ThePhrase.id - Pemerintah telah menetapkan tarif baru untuk pembuatan paspor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam lampiran PP tersebut disebutkan bahwa layanan keimigrasian terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia terbagi menjadi tujuh kategori.
Berikut rincian tarif pembuatan paspor di Kemenkumham untuk layanan keimigrasian sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024:
Adapun tarif pembuatan paspor terbaru ini akan berlaku mulai 18 Desember 2024, yakni 60 hari setelah diterbitkan.
Sebagai perbandingan, sebelum kenaikan, biaya pembuatan paspor elektronik 10 tahun adalah Rp650.000 sesuai PP Nomor 28 Tahun 2019. Rincian tarif lama berdasarkan PP tersebut meliputi:
[nadira]