trending

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Naik, Apa Kata Pemerintah?

Penulis Haifa C
Apr 14, 2022
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Naik, Apa Kata Pemerintah?
ThePhrase.id – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi ditetapkan sebesar Rp 81.747.844,04 per jamaah.

Hal ini telah resmi menjadi keputusan bersama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI yang ditetapkan pada Rabu (13/4/2022).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa BPIH terdiri tiga komponen. Pertama, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 39.886.009 yang ditanggung masing-masing jamaah.

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Komponen kedua adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Bipih tahun ini mengelami kenaikan sekitar Rp 4 juta dibanding Bipih tahun 2020 sebesar Rp 35.235.602. Sebelumnya, Bipih tahun 2018 dan 2019 ditetapkan Rp 35.235.602.

Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI (Foto: Kompas)


Yaqut mengatakan bahwa memanfaatkan hasil pengembangan dana haji untuk menanggung sebagian biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji dapat menjadi solusi untuk menekan biaya yang dibayar langsung oleh para jamaah haji.

"Namun demikian, penggunaan dana nilai manfaat setoran BPIH dana efisiensi operasional ibadah haji dan sumber lain yang sah tersebut harus dilakukan secara arif, rasional, efektif, dan tentu saja efisien," kata Yaqut.

Tidak perlu khawatir

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, menegaskan bahwa para calon jamaah haji tidak perlu khawatir akan kenaikan BPIH tersebut, sebab hal ini tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji, karena penambahan biaya tersebut akan dibebankan pada alokasi virtual account.

"Kita sudah sepakat tidak dibebankan kenaikan itu kepada calon jamaah haji dan akan disesuaikan kepada embarkasi keberangkatannya," tutur Yandri.

Jamaah haji Indonesia (Foto: madaninews.id)


Yandri menambahkan bahwa kenaikan BPIH terjadi karena pelayanan kepada para jamaah akan mengalami peningkatan, seperti jatah makan yang akan ditambah dari dua kali sehari menjadi tiga kali sehari, serta adanya peningkatan dalam pelayanan akomodasi dan ketika mereka sedang berada di Arafah dan Mina, serta layanan lainnya.

"Diharapkan secara konsisten terus dijalankan untuk menyerukan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di setiap tahun," tandasnya. [hc]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic