trending

BNN Usulkan Pelarangan Rokok Elektronik atau Vape, DPR: Cukup Masuk Akal

Penulis M. Hafid
Apr 10, 2026
Ilustrasi rokok elektrik atau vape. Foto: ipb.ac.id
Ilustrasi rokok elektrik atau vape. Foto: ipb.ac.id

ThePhrase.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan rokok elektronik atau vape akibat masifnya peredaran zat narkotika melalui cairan atau liquid.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan itu perlu dipertimbangkan secara serius, tidak hanya dalam konteks pemberantasan narkoba, tetapi juga sebagai upaya melindungi kesehatan generasi muda.

Yahya mengatakan tren penggunaan vape yang semakin meluas di kalangan anak muda menunjukkan bahwa produk tersebut telah berkembang menjadi bagian dari gaya hidup yang berisiko bagi kesehatan.

"Usulan pelarangan vape cukup masuk akal karena dapat mengurangi gaya hidup tidak sehat, khususnya di kalangan anak muda," kata Yahya dalam keterangannya, Jumat (10/4).

Politisi Golkar itu mengaku sependapat dengan usulan BNN tersebut. Baginya, setiap celah peredaran narkoba harus ditutup demi melindungi masa depan generasi muda.

"Setiap potensi penyalahgunaan harus diantisipasi. Keselamatan generasi muda harus menjadi prioritas," ucapnya.

Lebih lanjut, Yahya mendorong agar narasi vape sebagai alternatif yang lebih aman dibanding rokok konvensional perlu diluruskan. Sebab, perkembangan terbaru justru menunjukkan risiko kesehatan semakin kompleks, terutama karena cairan vape dapat dimodifikasi dengan zat kimia berbahaya.

Dalam sejumlah penelitian, lanjut dia, menunjukkan uap vape mengandung bahan kimia beracun, logam berat, dan senyawa berbahaya yang dapat memicu gangguan kesehatan, mulai dari kerusakan paru-paru, gangguan jantung hingga masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi.

Dia juga menyoroti fenomena meningkatnya penggunaan vape di kalangan remaja yang didorong oleh citra gaya hidup modern dan kemudahan akses. Hal itu dinilai membuat kelompok usia muda menjadi paling rentan terhadap dampak negatif produk tersebut.

Berdasarkan situasi itu, Yahya menilai pendekatan kebijakan tidak cukup hanya melalui pelarangan, tetapi juga harus diiringi dengan penguatan regulasi dan pengawasan terhadap kandungan produk inhalasi yang beredar di masyarakat.

"Negara harus memastikan setiap produk yang beredar memiliki standar keamanan yang ketat dan dapat diverifikasi sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh produk yang berisiko tinggi," tutur Yahya.

Sebelumnya, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan terhadap vape dengan cairannya (liquid) diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Dia mengatakan Indonesia kini dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, menurut dia, telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4). (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic