ThePhrase.id - Pernikahan dengan teman satu kantor sering kali menjadi topik yang memicu pro dan kontra. Lantas bolehkah kita menikahi teman kantor?
Di satu sisi, kedekatan yang terbentuk karena seringnya berinteraksi dapat memperkuat hubungan pribadi. Di sisi lain, ada kekhawatiran mengenai profesionalitas dan potensi konflik kepentingan antara suami dan istri.
Yuk telaah bagaimana aturan hukum di Indonesia mengatur pernikahan dengan rekan kerja, serta tanggapan perusahaan terhadap hal ini.
Dilansir Glints, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang pernikahan antara sesama pekerja dalam satu perusahaan. Namun, peraturan ini dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017.
Penghapusan larangan ini adalah karena MK memutuskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin setiap orang untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Untuk memperkuat aturan tersebut, Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Pasal 153 Perppu Cipta Kerja menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak boleh dilakukan dengan alasan pernikahan antar pekerja dalam satu perusahaan. Pasal ini juga mengatur bahwa PHK dengan alasan pernikahan dalam satu kantor adalah batal demi hukum, dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK dengan alasan tersebut .
Melansir detikNews, gugatan terhadap larangan pernikahan satu kantor diajukan oleh delapan pekerja yang merasa dirugikan. Salah satunya adalah Yekti Kurniasari yang di-PHK karena menikah dengan rekan kerja meskipun mereka berada di divisi yang berbeda.
Penyebab pemecatan tersebut adalah adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang melarang pernikahan sesama teman satu kantor di perusahaan tersebut.
MK mengabulkan gugatan ini dengan alasan bahwa larangan tersebut tidak sejalan dengan norma Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights.
Perusahaan menanggapi pencabutan larangan menikahi rekan sekantor ini dengan beragam tanggapan. Beberapa perusahaan memperbolehkan pernikahan antar pekerja selama mereka bekerja di unit yang berbeda. Perusahaan juga akan mencari solusi yang tidak mengharuskan salah satu dari pasangan untuk mengundurkan diri atau di-PHK, karena pekerja dianggap aset berharga.
Namun, perusahaan tetap mengharapkan profesionalitas dari pasangan suami-istri di tempat kerja. Bagaimana cara menjaga profesionalitas kerja bagi kalian yang menikahi teman kantor? Simak beberapa tips berikut dilansir Mitra Kerja.