trending

Booster Kedua Jadi Syarat Mudik? Ini Tanggapan Kemenkes

Penulis Nadira Sekar
Feb 08, 2023
Booster Kedua Jadi Syarat Mudik? Ini Tanggapan Kemenkes
ThePhrase.id - Untuk memastikan masyarakat Indonesia memiliki sistem imunitas terhadap Covid-19, pemerintah telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat untuk masyarakat umum di atas usia 18 tahun.

Foto: Ilustrasi Perjalanan Mudik (freepik.com photo by Lifestylememory)


Pasca pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster kedua yang dimulai pada 24 Januari 2023 lalu, masyarakat mempertanyakan apakah ini akan menjadi syarat baru untuk perjalanan, terutama mendekati mudik lebaran.

Terkait wacana vaksinasi booster kedua yang menjadi syarat mudik, Kepala Bagian Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Syarifah Liza Munira mengungkap bahwa pihaknya masih akan melakukan kajian.

“Tentang Ramadhan atau Idul Fitri, apakah vaksinasi (booster kedua) jadi syarat. Mungkin nanti kita kaji. Paling baiknya bagaimana. Tentu banyak hal lain yang bakal jadi pertimbangan, bukan cuma vaksinasi,” ujar Liza pada pemaparan hasil survei serologi periode Januari 2023 melalui kanal Youtube resmi Kemenkes, Jumat (3/2).

Liza menegaskan bahwa syarat mudik tidak sebatas vaksinasi. Ini juga termasuk praktik menjaga jarak atau social distancing serta penggunaan masker. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melakukan tes dan isolasi mandiri saat merasakan gejala atau kontak erat.

"Vaksinasi ini tentu menjadi satu cara dan utama tapi masih banyak hal lain yang menjadi bagian dari preventif Covid-19," kata Liza.

Syarat Perjalanan yang Berlaku

Saat ini, syarat perjalanan yang berlaku adalah syarat terakhir yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa para pelaku perjalanan dalam negeri baik dengan moda transportasi udara, laut maupun darat yang berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama.

Sementara itu, bagi anak usia enam hingga 17 tahun, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Sedangkan anak di bawah usia enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan catatan harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus sehingga tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Para pelaku perjalanan juga wajib menjalani protokol kesehatan yang meliputi penggunaan masker, menjaga jarak, tidak membentuk kerumunan, dan selalu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer untuk menjaga kebersihan. [nadira]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic