ThePhrase.id - Pemerintah mengambil langkah strategis dengan menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap generasi muda, khususnya Gen Z, yang ingin memiliki hunian atau rumah pertamanya.
“Gen Z berhak merasa secure (aman), salah satunya dengan punya hunian sendiri. Dengan dihapusnya BPHTB, biaya awal beli rumah jadi jauh lebih ringan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/10) dikutip Antaranews.
Tito mengatakan bahwa pemerintah memahami keresahan anak-anak muda yang merasa kesulitan membeli rumah akibat adanya BPHTB dan PBG, serta lonjakan harga properti dan berbagai pungutan tambahan yang selama ini menjadi beban biaya besar dalam proses kepemilikan rumah.
Untuk itu, kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG diharapkan dapat meringankan beban dan membuka akses yang lebih luas bagi Gen Z untuk mulai memiliki rumah.
Ia menyarankan agar generasi muda memulai dengan membeli rumah sederhana, seperti tipe studio atau dua kamar, sebagai langkah awal. Dengan bertambahnya penghasilan seiring waktu, mereka dapat beralih ke hunian yang lebih besar.
“Yang terpenting, akses awal untuk memiliki rumah kini terbuka lebar,” imbuh Tito.
Selain penghapusan dua jenis pungutan tersebut, pemerintah juga meningkatkan dukungan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang kuotanya dinaikkan menjadi 350.000 unit pada tahun 2025.
Program ini menawarkan pembiayaan dengan cicilan yang lebih terjangkau, sehingga tidak memberatkan kalangan muda.
Mendagri pun mendorong agar Gen Z tetap semangat dan fokus dalam meraih impian memiliki rumah.
“Harga rumah bisa makin terjangkau karena pajak dihapus dan pembiayaan dipermudah. Tinggal bagaimana Gen Z memanfaatkan peluang itu, sambil terus mengembangkan diri agar punya penghasilan yang cukup,” tandasnya. (Rangga)