e-biz

BPJS Kesehatan Bisa Digabung dengan Asuransi Swasta? Begini Aturannya!

Penulis Firda Ayu
Sep 12, 2026
Ilustrasi menggunakan BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan (Foto: magnific.com/drazenzigic)
Ilustrasi menggunakan BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan (Foto: magnific.com/drazenzigic)

ThePhrase.id – Punya BPJS Kesehatan sekaligus asuransi kesehatan swasta? Nantinya, keduanya bisa digunakan secara bersamaan untuk membiayai layanan kesehatan di rumah sakit melalui skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).

Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BPJS Kesehatan tengah mendorong integrasi antara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan asuransi kesehatan komersial. Skema ini ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta aktif JKN sekaligus memiliki polis asuransi kesehatan komersial.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan peserta dapat memperoleh layanan di rumah sakit yang telah bekerja sama dalam skema KAPJ.

Menariknya, peserta dengan asuransi komersial juga dapat langsung mengakses layanan di rumah sakit tanpa harus selalu mendapatkan rujukan dari klinik.

“Kalau yang selama ini BPJS kan harus dirujuk dari klinik, ya. Kalau ini bisa langsung,” ujar Iwan usai seremoni penandatanganan kerja sama KAPJ di Jakarta, dikutip dari CNBC, Jumat (4/9/2026).

Melalui skema KAPJ, pembiayaan layanan kesehatan akan dikoordinasikan antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi sesuai mekanisme layanan yang digunakan peserta.

Jika peserta datang ke rumah sakit dengan membawa rujukan dari klinik, BPJS Kesehatan dapat menanggung hingga 75% biaya layanan. Sementara itu, biaya sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi komersial sesuai dengan ketentuan polis.

Namun, peserta yang langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan juga tetap bisa mendapatkan layanan. Syaratnya, peserta memiliki polis asuransi komersial dan masih berstatus aktif sebagai peserta JKN. Dalam kondisi tersebut, biaya layanan ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan batas manfaat maksimal hingga 250% dari tarif yang menjadi dasar perhitungan.

Skema ini juga memberikan insentif bagi rumah sakit untuk ikut serta. Jika sebelumnya rumah sakit menerima pembayaran setara 100% tarif BPJS Kesehatan, melalui KAPJ nilai klaim dapat mencapai hingga 2,5 kali lipat.

Pemerintah juga menargetkan perusahaan asuransi memperluas kerja sama dengan rumah sakit hingga akhir 2026. Selain itu, perusahaan asuransi yang tidak memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan fasilitas kesehatan nantinya tidak diperbolehkan menjual produk asuransi kesehatan.

“Akhir tahun ini harapannya, semua asuransi sudah harus bekerja sama dengan sebanyak mungkin rumah sakit. Karena akhir tahun ini, kalau dia nggak punya PKS itu, nggak boleh jualan (produk asuransi kesehatan),” kata Iwan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pembiayaan kesehatan nasional. Pada tahap awal implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi menandatangani kerja sama, meliputi AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.

Sementara itu, jaringan dan fasilitas rumah sakit yang terlibat mencakup Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang. [fa]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic