trending

BPJS Kesehatan Diisukan Dihapus, Seberapa Penting JKN bagi Masyarakat?

Penulis Nadira Sekar
Oct 29, 2026
Foto: dok. BPJS Kesehatan
Foto: dok. BPJS Kesehatan

ThePhrase.id - Kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan layanan kesehatan ke Klinik Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ramai beredar di media sosial. Namun, benarkah kabar tersebut?

BPJS Kesehatan telah membantah kabar tersebut. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pelayanan kepada peserta berlangsung seperti biasa.

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky.

Lantas, seberapa penting keberadaan JKN bagi masyarakat Indonesia, dan bagaimana kaitannya dengan rencana pengembangan Klinik Kopdes Merah Putih?

JKN Menjangkau Hampir Seluruh Penduduk Indonesia

Berdasarkan keterangan resmi BPJS Kesehatan dalam Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan 2025, jumlah peserta JKN mencapai 282,7 juta jiwa pada akhir 2025. Angka tersebut setara dengan 98,62 persen dari total penduduk Indonesia, meningkat dari 278,1 juta peserta pada 2024.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyampaikan bahwa JKN merupakan bagian dari komitmen negara untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Program ini juga menjadi salah satu prioritas nasional yang didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Cakupan tersebut menunjukkan bahwa JKN telah menjadi bagian penting dari sistem perlindungan kesehatan di Indonesia. Melalui program ini, masyarakat yang terdaftar dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan dan manfaat kepesertaan yang berlaku.

Dari sisi hukum, JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sementara itu, BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Penyelenggaraan jaminan sosial juga sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur hak atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Dengan dasar tersebut, JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam perundang-undangan, bukan sekadar program sementara.

Klinik Kopdes Merah Putih Bukan Pengganti JKN

BPJS Kesehatan Diisukan Dihapus  Seberapa Penting JKN bagi Masyarakat
Foto: Infografis BPJS Kesehatan Dihapus (dok. ThePhrase.id/Nadira)

Lantas, bagaimana posisi Klinik Kopdes Merah Putih dalam sistem kesehatan nasional?

Mengutip Bloomberg Technoz, Klinik Kopdes Merah Putih diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih. Pasal 66 mengatur pengembangan usaha koperasi secara terintegrasi dan berkelanjutan, termasuk kemudahan kemitraan dengan badan penyelenggara jaminan kesehatan untuk operasionalisasi klinik dan apotek desa.

Sementara itu, Pasal 77 mengatur dukungan Kementerian Kesehatan dalam penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan klinik desa, termasuk penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk mendukung operasionalisasi koperasi.

Ketentuan tersebut membuka peluang bagi Klinik Kopdes Merah Putih untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaminan kesehatan. Artinya, pengembangan klinik dapat berjalan berdampingan dengan sistem jaminan kesehatan yang sudah ada.

Perbedaan utamanya terletak pada fungsi masing-masing. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan klinik menyediakan pelayanan medis. Keduanya dapat saling mendukung dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Dengan kepesertaan JKN yang telah mencakup 98,62 persen penduduk Indonesia, tantangan berikutnya adalah memastikan masyarakat tidak hanya terdaftar, tetapi juga dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah dan memperoleh manfaat kepesertaan secara optimal.

Dalam konteks ini, pengembangan Klinik Kopdes Merah Putih dapat menjadi peluang untuk memperluas jangkauan fasilitas kesehatan. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada pelaksanaan di lapangan, termasuk bagaimana klinik tersebut terhubung dengan sistem jaminan kesehatan yang berlaku. Dengan begitu, perluasan fasilitas kesehatan dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan JKN sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat. [nadira]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic