
Foto: Kartu Indonesia Sehat (bpjs-kesehatan.go.id)
ThePhrase.id - Mulai 1 Maret 2024, keanggotaan BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon. Surat resmi ini berperan sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau rekam jejak kejahatan yang dilakukan.
Dengan demikian, SKCK menjadi penting sebagai syarat dalam berbagai proses administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal, atau keperluan lain yang memerlukan verifikasi kebersihan catatan kriminal individu.
Meski demikian, sebagaimana dilansir oleh Kompas.com, Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa dalam implementasinya akan ada tahap uji coba terlebih dahulu. Uji coba ini dijadwalkan akan berlangsung hingga Jumat, 31 Mei 2024, di 12 kantor polisi yang tersebar di 6 provinsi, dengan lokasi sebagai berikut:
- Kepulauan Riau: Polresta Barelang dan Polres Batu Aji
- Jawa Tengah: Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan
- Kalimantan Timur: Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan
- Sulawesi Selatan: Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini
- Bali: Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Sorong
- Papua Barat: Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas.
Syarat Pembuatan SKCK
Berikut syarat membuat SKCK terbaru mulai 1 Maret 2024:
Di Polsek:
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP.
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, wajah harus tampak secara utuh.
- Dokumen BPJS Kesehatan. Jika belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, sertakan dokumen berikut:
- Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN.
- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif.
- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.
Di Polres:
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari/rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP.
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, wajah harus tampak secara utuh.
- Dokumen BPJS Kesehatan. Jika belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, sertakan dokumen berikut:
- Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN.
- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif.
- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.
Biaya pembuatan SKCK tahun 2024 sebesar Rp 30.000.
Cara Membuat SKCK
Online
- Unduh aplikasi Super Apps Presisi dari App Store atau Google Play Store.
- Daftar akun dan lengkapi informasi yang diminta.
- Pilih menu "SKCK" dan "Ajukan SKCK".
- Lengkapi data dan pilih metode pembayaran.
- Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran.
- Kunjungi kantor polisi yang telah dipilih dan tunjukkan barcode pendaftaran untuk mencetak SKCK.
Offline
- Datang ke kantor Polsek atau Polres pada jam kerja.
- Kenakan pakaian rapi dan sopan.
- Isi formulir dan bayar biaya pembuatan SKCK.
- Lampirkan dokumen yang diperlukan.
- Proses pengambilan sidik jari.
- Tunggu nomor antrean dan ambil SKCK yang sudah selesai diproses.
[nadira]