
ThePhrase.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantah penindakan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari laporan lembaganya.
“Terkait dengan pernyataan KPK yang menyatakan kasus korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP berawal dari temuan auditor BPKP, dengan ini kami menyampaikan bahwa kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” kata Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono di Jakarta, Jumat (28/11).
Meski begitu Gunawan mengatakan, BPKP sebagai auditor internal pemerintah memang pernah melakukan reviu terhadap aksi korporasi ASDP dalam akuisisi PT JN pada tahun 2021.
Menurutnya, hasil reviu tersebut telah disampaikan kepada ASDP selaku entitas yang meminta reviu dari BPKP pada 2022 sebagai bahan melakukan perbaikan/penguatan Governance, Risk dan Control (GRC) dalam proses akuisisi.
Merujuk kepada peraturan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, ia mengatakan pelaksanaan pengawasan oleh BPKP dilakukan atas permintaan dari entitas klien, mitra atau auditi.
Seluruh produk pengawasan, termasuk laporan, rekomendasi, maupun bentuk komunikasi lainnya, menjadi bagian dari hubungan kerja antara BPKP dan entitas tersebut.
Karena itu, lanjutnya, hasil pengawasan hanya disampaikan kepada entitas peminta, tak ditujukan kepada pihak lain.
“KPK juga pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada tahun 2024. Namun pada akhirnya, KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal KPK,” kata Gunawan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP berawal dari temuan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kalau dari sisi KPK, kami sudah selesai melaksanakan tugas kami. Dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP ditemukan oleh auditor BPKP dan dilaporkan ke KPK,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (27/11).
Asep mengatakan, KPK melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan berdasarkan laporan BPKP. Dia juga menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut sudah diuji dalam sidang praperadilan dan gugatan tersangka ditolak oleh majelis hakim.
“Dari sisi materiil, pemenuhan unsur pasal dan pembuktian sudah dilakukan di sidang, dan pada tanggal 20 November, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis bersalah terhadap para terdakwa,” ujarnya.
Asep menambahkan, peradilan telah digelar terbuka untuk umum selama persidangan kasus ASDP, dan tidak pernah terjadi demonstrasi serta intimidasi. Dia menyinggung banyaknya narasi di media sosial terkait terdakwa yang dinilai dizalimi dalam penanganan kasus ASDP.
“Itu hak mereka. Ini kan masalah hukum. KPK dan pihak terpidana sudah mengikuti alur penanganan perkaranya dan sudah ada keputusan majelis,” tuturnya.
Lebih lanjut, Asep menegaskan, tidak ada kesalahan penerapan aturan perundang-undangan dalam penanganan kasus korupsi tersebut. Dia mengatakan, seluruh proses hukum sudah diuji dalam persidangan.
“Semua itu sudah diuji di sidang praperadilan dan KPK dinyatakan benar tidak melanggar undang-undang. Begitu pun uji materiilnya,” tandasnya (M Hafid)