trending

BPOM Tarik Produk Roti Okko karena Mengandung Natrium Dehidroasetat, Apa Itu?

Penulis Nadira Sekar
Jul 26, 2024
Foto: Produk Roti Okko (rotiokko.com)
Foto: Produk Roti Okko (rotiokko.com)

ThePhrase.id - Menanggapi viralnya sebuah unggahan yang menyatakan adanya kandungan bahan pengawet kosmetik pada beberapa merek roti di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah menarik produk roti Okko dari pasaran. Produk tersebut diketahui mengandung bahan yang tidak sesuai dengan peraturan.

Dalam siaran pers yang dirilis pada Senin (23/7/2024), BPOM mengungkapkan bahwa inspeksi yang dilakukan di fasilitas produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 menemukan ketidakpatuhan produsen terhadap Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

Sebagai hasil dari temuan ini, BPOM memutuskan untuk menghentikan produksi dan distribusi roti Okko yang dibuat oleh PT Abadi Rasa Food di Bandung. BPOM juga melakukan uji sampling dan pemeriksaan laboratorium terhadap produk tersebut.

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," ungkap BPOM.

Atas dasar ini, BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk dari pasaran.

Dalam inspeksi serupa, BPOM juga memeriksa sampel roti Aoka dari pasaran pada 2 Juli 2024 dan tidak menemukan kandungan natrium dehidroasetat. Hasil ini konsisten dengan inspeksi di fasilitas produksi PT Indonesia Bakery Family di Bandung pada 1 Juli 2024.

Natrium dehidroasetat sendiri adalah bahan pengawet yang umum digunakan dalam produk kosmetik. Zat ini memiliki sifat antimikroba yang efektif pada konsentrasi rendah untuk mencegah pertumbuhan bakteri dan jamur. Biasanya, sodium dehydroacetate digunakan dalam produk kosmetik seperti sunscreen, produk mandi, perawatan rambut dan kuku, eyeshadow, lotion, serta pasta gigi.

Di Amerika Serikat, zat ini telah dinyatakan aman untuk digunakan dalam kosmetik oleh Cosmetic Ingredient Review (CIR) pada 2023. Di Indonesia, BPOM juga menyatakan sodium dehydroacetate aman digunakan dalam produk kosmetik dengan kadar maksimum 0,6 persen (sebagai asam). Namun, senyawa ini belum terdaftar sebagai bahan pengawet makanan oleh BPOM. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic