trending

BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan Olahan Bermasalah Jelang Idulfitri 2026

Penulis Nadira Sekar
Mar 13, 2026
Foto: BPOM melakukan intensifikasi pengawasan pangan jelang Idulfitri 1447 H (dok. BPOM)
Foto: BPOM melakukan intensifikasi pengawasan pangan jelang Idulfitri 1447 H (dok. BPOM)

ThePhrase.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan puluhan ribu produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan selama intensifikasi pengawasan pangan pada Ramadan dan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Hingga 4 Maret 2026, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di berbagai wilayah Indonesia. Hasilnya, sebanyak 739 sarana atau 65,2 persen dinyatakan memenuhi ketentuan. Sementara itu, 395 sarana atau 34,8 persen lainnya tidak memenuhi ketentuan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa sarana yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan umumnya menjual produk pangan olahan tanpa izin edar, produk kedaluwarsa, maupun produk dalam kondisi rusak.

“Sebanyak 395 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk pangan olahan yang tidak sesuai aturan, yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Rabu (11/3/2026).

Adapun sarana yang diperiksa terdiri dari 569 ritel modern, 369 ritel tradisional, 188 gudang distributor, tujuh gudang importir, dan satu gudang e-commerce. Dari pengawasan yang dilakukan oleh 76 unit pelaksana teknis BPOM bersama berbagai pihak terkait, pelanggaran ditemukan di 227 ritel modern, 143 ritel tradisional, 24 gudang distributor, serta satu gudang importir.

Secara keseluruhan, BPOM menemukan 56.027 pieces produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai lebih dari Rp600 juta.

Temuan tersebut didominasi oleh produk pangan olahan ilegal sebanyak 27.407 pieces atau sekitar 48,9 persen. Selain itu, terdapat 23.776 pieces produk kedaluwarsa atau 42,4 persen, serta 4.844 pieces produk rusak atau sekitar 8,7 persen.

Produk tanpa izin edar paling banyak ditemukan di Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara. Sebagian besar produk impor ilegal tersebut berasal dari negara tetangga, terutama Malaysia.

Salah satu temuan terbesar adalah kembang gula asal Malaysia yang dijual di ritel tradisional di wilayah Sambas, Kalimantan Barat. BPOM juga menemukan minuman cokelat asal Singapura di Tarakan serta kentang beku asal Tiongkok di Palembang.

Taruna Ikrar menilai temuan tersebut menunjukkan masih adanya jalur distribusi ilegal, terutama di wilayah perbatasan. Karena itu, pengawasan lintas sektor dinilai perlu terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, produk kedaluwarsa paling banyak ditemukan di wilayah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Maluku. Jenis produk yang sering ditemukan antara lain minuman serbuk berperisa, garam, pasta dan mi, bahan tambahan pangan, serta bumbu dan kondimen.

Sementara itu, produk pangan rusak ditemukan di Sumatra Barat, Jambi, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara. Produk yang ditemukan antara lain pangan olahan untuk keperluan gizi khusus, pasta dan mi, minuman sari kacang, hingga susu kental manis dan minuman berperisa nonkarbonasi.

BPOM juga melakukan pengawasan di ruang digital melalui patroli siber. Hasilnya, sebanyak 7.400 tautan pada platform e-commerce teridentifikasi menjual produk pangan ilegal maupun produk yang mengandung bahan kimia obat. Nilai ekonomi dari temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp102,9 miliar.

Mayoritas produk ilegal yang dijual secara daring berasal dari Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab. BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-commerce Indonesia untuk menurunkan tautan yang menjual produk tersebut.

Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap pangan takjil menggunakan rapid test kit. Dari 5.447 sampel yang diambil dari 2.407 pedagang di 513 lokasi sentra takjil, sebanyak 98 persen dinyatakan memenuhi syarat. Namun, 108 sampel atau sekitar 2 persen diketahui mengandung bahan berbahaya.

Bahan berbahaya yang ditemukan antara lain formalin pada 50 sampel, rhodamin B pada 45 sampel, boraks pada 22 sampel, serta kuning metanil pada satu sampel. BPOM pun menginstruksikan pedagang untuk tidak lagi menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya.

Selain melakukan pengawasan, BPOM juga terus memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai keamanan pangan serta penerapan cara peredaran pangan olahan yang baik. Masyarakat juga diminta turut berperan aktif dengan melaporkan produk yang diduga ilegal, kedaluwarsa, atau rusak melalui kanal pengaduan resmi BPOM di HALOBPOM 1500533. [nadira]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic