ThePhrase.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk pemberian vaksin Covid-19 merek Sinovac kepada anak-anak berusia 6-11 tahun.
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan bahwa izin tersebut terbit setelah melalui evaluasi dan penilaian mutu vaksin dalam skala global bersama dengan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) .
"Kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Covid-19 dari vaksin Sinovac Coronavac dan vaksin Covid-19 dari Bio Farma untuk anak usia 6 sampai dengan 11 tahun," ujar Penny.
Kepala BPOM, Penny K Lukito (Foto: Gatra)
Penny juga mengungkapkan bahwa penerbitan izin tersebut merupakan sesuatu yang perlu untuk dilakukan, apalagi saat ini anak-anak sudah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
"Tentunya para ahlinya nanti akan menyampaikan isu-isu yang komprehensif tentunya dikaitkan kenapa anak-anak perlu segera juga divaksinasi. Kami yakin bahwa vaksinasi anak menjadi sesuatu yang urgent sekarang, apalagi PTM sudah dimulai," imbuh Penny.
Penny menambahkan bahwa BPOM kini tengah berupaya melakukan evaluasi dan melengkapi data-data secara hati-hati untuk pemberian izin vaksin terhadap anak-anak di bawah usia 6 tahun.
Vaksin Sinovac (Foto: CNBC Indonesia)
"Tentunya anak usia dini kehati-hatian yang lebih untuk memberikan izin bersama dengan tim evaluasi," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa saat ini Sinovac, Sinopharm, dan Pfizer tengah melakukan uji klinik untuk pemberian vaksin Covid-19 kepada anak-anak. Ia bahkan menargetkan agar program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 5-11 tahun bisa segera terlaksana pada awal 2022 mendatang, setelah mendapatkan izin dari BPOM tentunya. [hc]