ThePhrase.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara resmi menghentikan sementara aktivitas produksi sebuah pabrik skincare di Bandung, Jawa Barat.
Dalam pernyataan resminya, BPOM menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah beredar laporan mengenai adanya praktik ilegal oleh 'mafia skincare'.
“BPOM telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dan telah melakukan pengawasan terhadap sarana/perusahaan/individu yang diindikasikan melakukan pelanggaran di bidang kosmetik tersebut,” tulis BPOM.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan, ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik, yang berpotensi menurunkan kualitas dan keamanan produk. Atas pelanggaran tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara produksi dan distribusi kosmetik serta penutupan sementara akses pengajuan notifikasi. Sanksi ini berlaku selama 30 hari kerja atau hingga tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) selesai dilaksanakan.
BPOM saat ini masih melakukan investigasi lanjutan untuk mengusut kasus ini. Jika ditemukan bukti pelanggaran pidana, proses penyidikan (pro justitia) akan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pihak yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa izin resmi dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran di industri kosmetik. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk bijak memilih produk kecantikan dengan melakukan "Cek KLIK" – Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Masyarakat dapat memeriksa izin edar produk melalui situs resmi BPOM atau aplikasi BPOM Mobile.
Selain itu, masyarakat yang memiliki informasi atau mencurigai adanya pelanggaran, dapat melakukan pengaduan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh kantor BPOM di Indonesia.
Sebelumnya, viral di media sosial laporan tentang pengusaha maklon skincare dengan etiket biru yang beredar tidak sesuai prosedur. Produk ini seharusnya hanya digunakan atas resep dan konsultasi dokter, dan tidak boleh dijual bebas. Penyimpangan dari prosedur ini termasuk tindakan ilegal yang berpotensi membahayakan konsumen. [nadira]