
ThePhrase.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol. Lalu Muhammad Iawan Mahardan (LMI) sebagai tersangka terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka terhadap LMI sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya dan baru diungkap pada Kamis (2/7).
"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujar Syarief.
Menurut Syarief, polisi aktif itu terlibat korupsi dalam penjualan ompreng (food tray) MBG kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ada pun modus operandi yang dilakukan LMI, ia meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual ompreng kepada calon mitra SPPG.
LMI kemudian menentukan sendiri harga jual satuan ompreng yang akan dipasokkan ke setiap calon mitra SPPG.
"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," imbuhnya.
Menurut Syarief, harga setiap omprengnya sudah dimasukkan komponen fee yang akan didapat LMI sebagai imbalan atas persetujuan pemasokan ompreng tersebut.
"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu, "terangnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, hruuf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetang KUHP. (M Hafid)