
ThePhrase.id – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memfasilitasi layanan penukaran uang tidak layak edar (UTLE) atau uang rusak milik penyintas banjir di Aceh. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan hak finansial masyarakat sekaligus memberikan rasa aman di tengah masa pemulihan pascabencana.
BSI menilai, ribuan lembar uang kertas berpotensi rusak karena air dan lumpur dalam setiap bencana banjir, terutama karena banyak masyarakat menyimpan uang tunai di rumah.
“Banjir tak hanya merendam rumah dan usaha. Di banyak tempat, bencana ini juga merusak sesuatu yang sering luput diperhatikan: uang celengan (tabungan) yang basah, berlumpur, lusuh, dan tak lagi layak edar,” tulis BSI melalui akun X resmi, @bankbsi_id, Selasa (6/1/2026).
Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan empati mendalam atas musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. Ia mencermati banyak warga berupaya menyelamatkan sisa harta benda mereka, termasuk uang tunai yang rusak akibat terendam air dan lumpur.
“Kami menyaksikan langsung bagaimana masyarakat berjuang mengeringkan lembaran uang yang tertimbun lumpur,” ujar Anggoro melansir Antara, Kamis (8/1/2026).
Dalam kurun waktu dua pekan pasca bencana, BSI berhasil memulihkan 145 outlet, mengaktifkan jaringan telekomunikasi, hingga menyalurkan bantuan logistik lebih dari 140 ton dan pembangunan Hunian Sementara (Huntara).
Sebagai bentuk layanan sepenuh hati, BSI membuka fasilitas penukaran uang rusak di seluruh outlet BSI di Aceh. Melalui layanan ini, uang yang tidak layak edar dapat ditukarkan dan dikembalikan menjadi saldo tabungan atau digunakan kembali oleh masyarakat untuk bertransaksi.
BSI menegaskan dukungannya tak hanya berupa bantuan kemanusiaan, sosial, dan spiritual, tetapi juga pemulihan aspek finansial melalui layanan perbankan yang telah beroperasi 100 persen, termasuk layanan penukaran UTLE.
Proses penukaran uang rusak juga dapat dilakukan secara praktis melalui verifikasi fisik uang, pencatatan identitas nasabah, serta mekanisme yang transparan sesuai dengan regulasi Bank Indonesia.
Di Aceh, layanan penukaran UTLE ini dilakukan secara masif. BSI menegaskan komitmennya untuk hadir di saat paling sulit, bekerja tuntas, dan memastikan masyarakat terdampak tetap dapat mengakses layanan keuangan tanpa terkecuali. [fa]