trending

BSU 2026 Cair November–Desember, Ini Syarat Penerima dan Cara Ceknya

Penulis Firda Ayu
Nov 06, 2026
Ilustrasi menerima BSU (Photo by Defrino Maasy on Unsplash)
Ilustrasi menerima BSU (Photo by Defrino Maasy on Unsplash)

ThePhrase.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2026 dengan total bantuan mencapai Rp900.000 untuk setiap penerima yang memenuhi persyaratan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026, pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan pada November–Desember 2026.

Melalui program ini, pekerja akan menerima subsidi sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan yang dibayarkan sekaligus tanpa perlu mendaftar. Penyaluran dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bentuk bantuan bagi pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan.

"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui keterangan tertulis, Kamis (5/11).

Indah juga menegaskan bahwa pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan BSU. Penetapan calon penerima dilakukan berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh pemberi kerja.

Syarat Penerima BSU 2026

Berdasarkan ketentuan Kemnaker, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BSU 2026.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Agustus 2026.
  • Menerima upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)/Upah Minimum Provinsi (UMP)
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) 
  • Bukan merupakan anggota ASN, TNI, dan Polri.

Adapun besaran upah yang menjadi dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

Bagi pekerja di daerah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada UMP dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Indah turut mengingatkan pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memenuhi persyaratan penerima BSU. Hal ini penting untuk memastikan proses penetapan penerima bantuan berjalan sesuai ketentuan. 

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui informasi mengenai status penerimaan BSU 2026 dapat melakukan pengecekan melalui website resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id. [fa]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic