ThePhrase.id - Pemerintah berencana mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi hanya setingkat badan. Rencana itu tersiar seiring adanya revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.
"Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi badan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9).
Pertimbangan perubahan status BUMN tersebut lantaran sudah ada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Menurut Prasetyo, Danantara sudah mengambil alih sebagain besar fungsi operasional BUMN.
"Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," ujarnya.
Revisi UU BUMN menjadi salah satu instrumen penting dalam perubahan status itu. Oleh sebab itu, Prasetyo menyebut revisi UU yang kini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 akan dikebut dan diharapkan selesai dalam satu pekan.
"Kami berharap lebih cepat kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan," ungkapnya.
Prasetyo juga mengungkapkan bahwa dalam revisi yang akan dilakukan tersebut tidak hanya menyentuh soal nomenklatur, lebih jauh dari itu juga akan membahas soal rangkap jabatan, penyelenggara BUMN yang merupakan penyelenggara negara, dan hal-hal lainnya.
"Ini semangatnya adalah untuk mendorong BUMN-BUMN kita meningkatkan pekerjaan yang menjadi good corporate governance," tandasnya.
Namun, kepastian perubahan nama atau status Kementerian BUMN itu menunggu pembahasan RUU yang dilakukan antara Komisi VI DPR RI dengan pemerintah. Prasetyo belum bisa menyebutkan secara pasti istilah lembaga tersebut nantinya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan DPR (DPR) RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto perihal revisi UU BUMN.
"(Surat Nomor) R62 tanggal 19 September hal RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," kata Puan, saat memimpin Rapat Sidang Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (23/9).
Namun, Puan enggan berspekulasi soal masa depan BUMN, dihapus atau tidaknya bergantung pada hasil revisi UU BUMN. (M. Hafid)