trending

Buntut Polemik LPDP: 44 Awardee Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beasiswa

Penulis Firda Ayu
Feb 24, 2026
Pernyataan LPDP pada akun Threads resminya, @lpdp_ri. (Foto: threads.com/@lpdp_ri)
Pernyataan LPDP pada akun Threads resminya, @lpdp_ri. (Foto: threads.com/@lpdp_ri)

ThePhrase.id – Buntut dari konten viral bangga anak menjadi warga negara asing (WNA) oleh salah satu alumni LPDP berinisial DS, sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan bahwa dari 44 penerima beasiswa tersebut, delapan orang telah dikenai sanksi pengembalian dana, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026), seperti dikutip dari Antara.

Sudarto menjelaskan, data tersebut diperoleh berdasarkan akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para awardee. Ia juga menegaskan bahwa tidak semua laporan berujung pelanggaran. 

Menurutnya, terdapat penerima beasiswa yang masih berada dalam masa magang atau tengah membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, sebagaimana diperbolehkan dalam buku pedoman. Ada pula yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapatkan penugasan resmi dari instansi tempat bekerja.

"Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia," ujarnya.

Terkait sanksi, awardee yang melanggar bisa dikenai pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. 

Selain itu, Sudarto juga menyayangkan pernyataan dari DS yang viral di media sosial. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan kepada para alumnus LPDP.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turut mengungkapkan bahwa suami dari alumni LPDP berinisial DS, yang menjadi sorotan publik, telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya, termasuk bunganya.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” tambahnya.

Selain itu, Purbaya juga mengancam akan melakukan blacklist kepada para awardee LPDP yang melontarkan hinaan terhadap Indonesia. 

Kronologi Konten Viral DS

Sebelumnya, DS menjadi sorotan publik setelah mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya serta menyebut bahwa cukup dirinya saja yang WNI, jangan anak-anaknya. 

Pernyataan ini dianggap sebagian netizen merendahkan paspor Indonesia hingga memicu kecaman. Para netizen menganggap bahwa ungkapan tersebut kurang bijak dilontarkan oleh awardee LPDP. Sejumlah warganet menilai, sebagai penerima beasiswa yang dibiayai APBN, DS seharusnya menjaga sikap dan pernyataannya di ruang publik.

Polemik semakin melebar setelah suami DS, berinisial AP, yang juga merupakan alumni LPDP, diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi. 

“LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” dalam pernyataan melalui akun Threads resminya, @lpdp_ri. [fa]

Tags Terkait

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic